• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia dalam Negosiasi dengan Apple

Editor
Kamis, 27 Februari 2025 - 04:26
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Humas Kemenperin)

BANDUNG – Negosiasi antara Kementerian Perindustrian dengan Apple terkait penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai titik temu setelah berlangsung selama sekitar lima bulan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029 pada Rabu (26/2) lalu.

Di samping komitmen investasi tersebut, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

RelatedPosts

Pemadaman KMP Batumandi Tuntas, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan

Wabup Indramayu Syaefudin, Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ditahan Kejaksaan

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, keberhasilan Kemenperin mendorong Apple untuk menambah investasi dalam rangka pemenuhan sanksi tersebut merupakan salah satu upaya penegakan hukum di Indonesia. “Ini merupakan sebuah preseden baik, bahwa Kemenperin pernah mengupayakan penegakan hukum agar perusahaan global patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Menperin dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (26/2).

Permenperin No. 29 Tahun 2017 mengatur tentang penerbitan sertifikat TKDN produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang bisa diperoleh dengan memilih salah satu dari tiga skema. Pada periode 2017-2020 dan 2020-2023, Apple telah memilih skema 3, yaitu investasi inovasi yang dalam aturannya berlaku selama tiga tahun. Dalam Permenperin 29/2017, diatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Meski demikian, Kemenperin menyatakan bahwa sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan R&D inovasi bidang TIK.

“Pihak Apple sendiri mengakui bahwa belum terlalu patuh mengikuti aturan di skema 3 tersebut. Kami telah menghitung secara kuantitatif pelaksanaan skema 3 oleh Apple, sehingga bisa memperoleh angka yang masih harus dipenuhi,” jelas Menperin.

Kemenperin menyampaikan apresiasi terhadap niat Apple dalam memastikan pelaksanaan skema 3, termasuk menunjuk pihak ketiga untuk memastikan seluruh komitmennya bisa dijalankan dengan baik. “Tentu Kemenperin dan Apple akan hand in hand untuk mendukung pelaksanaan komitmen tersebut,” kata Agus.

Penambahan investasi untuk memenuhi sanksi tersebut ditempuh Apple dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC) mereka, yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta, dan akan menjadikan Indonesia sebagai supplier bagi 65% AirTag di pasar dunia. Dalam hal ini, Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.

Apple juga sedang menyiapkan line produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, yang akan memproduksi kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.

Selain itu, untuk cycle selanjutnya, Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3. Di dalam MoU juga disepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple, meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.

Apple juga sudah berkomitmen mendirikan R&D Center yang akan fokus pada pengembangan software. R&D Center di Indonesia nantinya akan merupakan yang kedua di luar AS (setelah Brazil) dan yang pertama di Asia. Pendirian R&D Center akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian dan Apple akan bersama-sama membuat Roadmap Manufaktur Apple hingga 2029, yang akan menjadi komitmen untuk memperluas keberadaan GVC Apple ke Indonesia.

Tags: Appleiphonekemenperin

Related Posts

Kapal Negara (KN) Trisula P.111 melakukan proses pendidingan kebakaran KMP Batumandi di alur masuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Pemadaman KMP Batumandi Tuntas, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, MERAK - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengerahkan Kapal Negara (KN) Trisula P.111 untuk membantu penanganan kebakaran...

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Ditahan Kejati Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Wabup Indramayu Syaefudin, Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ditahan Kejaksaan

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Penahanan Syaefudin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi...

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi.(Foto:Istimewa).

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Terbuai janji manis pelaku penipuan, seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus rugi besar. Korban kehilangan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (depan tengah).(Foto: Istimewa)

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Editor
21 Oktober 2026

CILEGON - Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mengalami insiden kebakaran di alur masuk...

Dewan Gubernur Bank Indonesia, 21 Oktober 2026.(Foto: Bank Indonesia)

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
21 Oktober 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.