BANDUNG- Pemerintah pulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, setelah sebelumnya disebrangkan dari wilayah konflik di Myanmar melalui Thailand.
Di antara mereka terdapat mantan anggota DPRD Indramayu yang berinisial R. Proses pemulangan ini telah melalui verifikasi oleh Pemerintah Thailand.
Setibanya di tanah air, para WNI yang pulang akan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani verifikasi lanjutan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan status korban dan mendalami siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut, untuk kemudian diproses secara hukum. Setelah statusnya dipastikan, para korban akan menjalani rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Melalui keterangan resmi Kemlu, pemulangan ini menunjukkan komitmen negara dalam membantu warganya yang membutuhkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini tercapai berkat kerja sama antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai kementerian/lembaga terkait, dan TNI/Polri.
Pemerintah juga mengimbau agar pengalaman yang dialami oleh 46 WNI ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia.
Khususnya bagi mereka yang berniat bekerja ke luar negeri, agar senantiasa mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun negara tujuan, untuk menghindari masalah yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga.