• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ibu ‘Banteng’ Megawati Marah Sebut Penahanan Hasto Bentuk Kriminalisasi, Ini 3 Perintahnya!

Editor
Jumat, 21 Februari 2025 - 06:51
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.(YouTube)

Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan akan mengambil alih seluruh kendali, dan roda organisasi kepartaiannya.

SATUAJABAR, JAKARTA — Penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri marah besar. Dia menyebut, penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi.

RelatedPosts

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Megawati pun mengeluarkan tiga perintah melalui surat instruksi harian ketua umum kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia. “Mencermati dinamika politik nasional pada hari Kamis 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia dalam surat instruksinya yang disampaikan politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, Kamis (20/2/2025) malam.

Melalui surat instruksi bernomor 7925/IN/DPP/II/2025 tersebut Megawati menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. Lewat surat instruksi tersebut, Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan akan mengambil alih seluruh kendali, dan roda organisasi kepartaiannya.

Hal itu pun mengingat, Pasal 28 ayat (1) AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai, dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai. Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai, langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan.

Melalui surat itu pula, Megawati menginstruksikan tiga hal terhadap seluruh kader-kader Banteng Moncong Putih. Mega menginstruksikan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia agar Tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetian terhadap garis perjuangan, serta keputusan partai.

Kedua, tegas Megawati, seluruh aktivitas dan operasional DPP PDI Perjuangan berada dalam kendali langsung oleh Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. “Seluruh aktivitas dan operasinal DPP Partai di bawah kendali langsung Ketua Umum.

Megawati juga melarang para petinggi-petinggi PDI Perjuangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada publik, tanpa persetujuan darinya selaku Ketua Umum. “Ketiga, tiga pilar utama partai dilarang memberikan statement/tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari Ketua Umum,” tegas Megawati.

KPK, pada Kamis (20/2/2025) resmi melakukan penahanan terhadap Hasto. KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap-gratifikasi, dan perintangan penyidikan sejak Desember 2024 lalu. (yul)

Tags: 3 perintah megakriminalisasimegawati marahpenahanan hasto

Related Posts

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat! Setelah momen libur Lebaran, aturan...

(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari 2026. Menurut data Bank Indonesia,...

(Kiri-kanan) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaludin di Command Center KM 29, Tol Cikampek, Jumat (27/3/2026).(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menerapkan rekayasa lalu lintas...

wikimedia

Akses Wikimedia Commons Dinormalisasi, Diminta Segera Proses Registrasi PSE

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTAB - Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi terjadinya pembatasan akses domain commons.wikimedia.org sebagai dampak mekanisme pengendalian konten atas indikasi...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra bersama jajarannya kembali bersiaga di jalur saat gelombang kedua arus balik akhir pekan, Sabtu dan Minggu.(Foto:Istimewa).

Akhir Pekan Gelombang Dua Arus Balik dan Wisata, Polisi Bersiaga

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Akhir pekan, Sabtu (28/03/2026) dan Minggu (29/03/2026) diprediksi sebagai gelombang kedua arus balik Lebaran dan arus wisata. Polres Cimahi,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Turun! Harga Emas Batangan Antam Jum’at 27/3/2026 Rp 2.810.000 Per Gram

Editor
27 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 27/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.810.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.