• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ibu ‘Banteng’ Megawati Marah Sebut Penahanan Hasto Bentuk Kriminalisasi, Ini 3 Perintahnya!

Editor
Jumat, 21 Februari 2025 - 06:51
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.(YouTube)

Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan akan mengambil alih seluruh kendali, dan roda organisasi kepartaiannya.

SATUAJABAR, JAKARTA — Penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri marah besar. Dia menyebut, penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi.

RelatedPosts

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Wisman Ke Jabar Mei 2026 Naik 11,06 Persen

Nilai Ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 Naik 3,71 Persen

Megawati pun mengeluarkan tiga perintah melalui surat instruksi harian ketua umum kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia. “Mencermati dinamika politik nasional pada hari Kamis 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia dalam surat instruksinya yang disampaikan politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, Kamis (20/2/2025) malam.

Melalui surat instruksi bernomor 7925/IN/DPP/II/2025 tersebut Megawati menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. Lewat surat instruksi tersebut, Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan akan mengambil alih seluruh kendali, dan roda organisasi kepartaiannya.

Hal itu pun mengingat, Pasal 28 ayat (1) AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai, dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai. Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai, langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan.

Melalui surat itu pula, Megawati menginstruksikan tiga hal terhadap seluruh kader-kader Banteng Moncong Putih. Mega menginstruksikan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia agar Tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetian terhadap garis perjuangan, serta keputusan partai.

Kedua, tegas Megawati, seluruh aktivitas dan operasional DPP PDI Perjuangan berada dalam kendali langsung oleh Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. “Seluruh aktivitas dan operasinal DPP Partai di bawah kendali langsung Ketua Umum.

Megawati juga melarang para petinggi-petinggi PDI Perjuangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada publik, tanpa persetujuan darinya selaku Ketua Umum. “Ketiga, tiga pilar utama partai dilarang memberikan statement/tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari Ketua Umum,” tegas Megawati.

KPK, pada Kamis (20/2/2025) resmi melakukan penahanan terhadap Hasto. KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap-gratifikasi, dan perintangan penyidikan sejak Desember 2024 lalu. (yul)

Tags: 3 perintah megakriminalisasimegawati marahpenahanan hasto

Related Posts

Penerbangan Wings Air di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan April 2026.  Sedangkan penumpang internasional...

Bandung Good Guide,turis,wisman,wisata,jabar

Wisman Ke Jabar Mei 2026 Naik 11,06 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang  datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Mei 2026 tercatat sebanyak 241...

Muatan barang domestik Pelabuhan di Jabar Maret 2024 naik 28,75 persen. antara lain melalui Pelabuhan Cirebon

Nilai Ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 Naik 3,71 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Nilai ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 mencapai USD 15,97 miliar atau naik 3,71 persen dibanding periode yang...

pasar tradisional Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Inflasi Jabar Juni 2026 Sebesar 3,40 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Inflasi Jabar Juni 2026, year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar 3,08 persen dengan Indeks Harga...

Sektor mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor ini mencapai Rp2.198 triliun atau 10,5 persen dari total PDB Indonesia yang sebesar Rp20.892 triliun.

Indeks Harga Perdagangan Besar Juni 2026 Naik 6,51 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional Juni 2026, tahun ke tahun (y-on-y) naik sebesar 6,51 persen...

Pidato Presiden Prabowo Saat HUT Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor.(Foto:Istimewa).

Prabowo di HUT Bhayangkara ke-80: Penegakan Hukum Harus Berlaku Adil Tanpa Ada Praktik Kriminalisasi!

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BOGOR--Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penegakan hukum di Indonesia harus berjalan dan berlaku adil tanpa praktik kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.