• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Segel SPBU Kurangi Takaran di Sukabumi, Setahun Rugikan Masyarakat Rp.1,4 Miliar

Editor
Rabu, 19 Februari 2025 - 02:08
SPBU berbuat curang di Baros, Sukabumi, disegel Tim Dittipidter Bareskrim Polri.(Foto:Istimewa).

SPBU berbuat curang di Baros, Sukabumi, disegel Tim Dittipidter Bareskrim Polri.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tindakan penyegelan dilakukan, setelah SPBU tersebut diduga telah berbuat curang kurangi takaran BBM, hingga sudah merugikan masyarakat Rp.1,4 miliar dalam setahun.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor kode Pertamina 34.43111, yang disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, berlokasi di Baros, Sukabumi. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas pelayanan di SPBU.

RelatedPosts

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Tindakan penyegelan setelah Tim Dittipidter Bareskrim Polri, membongkar praktik curang di lokasi SPBU. Pemilik SPBU diduga telah kurangi takaran BBM dengan menggunakan alat khusus untuk memanipulasi meteran.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syafiuddin, praktik curang pemilik SPBU, dimana setiap 20 liter bahan bakar akan berkurang 60 mililiter, atau rata-rata minus 30 persen. SPBU milik PT PBM sengaja dipasangi printed circuit board (PCB) di empat pompa pengisian BBM.

“Alat tambahan tersebut dipasang dengan disembunyikan di kompartemen kosong, antara kompartemen pompa pengisian dan kompartemen alat ukur. Penggunaan, atau pemasangan alat tambahan secara ilegal dan sengaja pada dispenser, atau pompa BBM, adalan perbuatan melanggar hukum,” ujar Nunung, kepada wartawan, Rabu (19/02/2025).

Nunung mengatakan, tindakan penyegelan dengan menghentikan aktivitas pelayanan di SPBU, hanya bersifat sementara. Pelayanan pengisian BBM, akan tetap dibuka kembali, sambil proses penyidikan praktik curang berjalan.

“Kami sudah mendapat informasi dari Patra Niaga. Sambil berjalan proses penyidikan, pelayanan BBM akan tetap dibuka dengan operasionalnya diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga,” kata Nunung.

Nunung menegaskan, SPBU tetap akan beroperasi. Pihaknya dari Bareskrim Polri, tidak ingin layanan jual-beli BBM kepada masyarakat terganggu karena gara-gara proses penegakan hukum.

Dari praktik curang kurangi takaran BBM, pemilik SPBU ditaksir telah menimbulkan kerugian material masyarakat hingga Rp.1,4 miliar dalam setahun. Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga akan mengusut potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang hasil keuntungan kecurangan tersebut.(chd).

Tags: SPBU Curang

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung meninjau proses pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan hewan kurban di Pusat Kesejahteraan Kavaleri (Pussenkav), Jalan Salak, Kelurahan Turangga, Selasa (3/6).

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Editor
20 April 2026

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena itu, pengawasan hewan kurban bukan...

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Editor
20 April 2026

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat...

71 tahun peringatan Konferensi Asia Afrika di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Editor
20 April 2026

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara Asia dan Afrika. SATUJABAR, BANDUNG...

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.