• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jelang Ramadhan, Pengiriman Petasan dari Sentra Indramayu ke Jakarta Digagalkan

Editor
Rabu, 19 Februari 2025 - 07:17
Petasan kembang api

Ilustrasi kembang api

Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. 

SATUJABAR, INDRAMAYU – Momen Ramadhan dan Idul Fitri menjadi berkah penjual petasan di sentra produksi Kabupaten Indramayu. Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi para pelaku dan pedagang untuk mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Hanya saja, aparat  keamanan dalam hal ini Polri telah ‘melarang’ peredaran dan penjualan petasan tersebut. Pasalnya, selain dinilai berbahaya, juga menimbulkan polusi bunyi yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah puasa.

Teranyar, upaya pengiriman paket petasan cabe rawit jenis korek serta berbagai jenis kembang api lainnya digagalkan petugas Polsek Sindang jajaran Polres Indramayu. Dalam kasus itu, seorang perempuan berinisial S (32 tahun), warga Kecamatan Indramayu, berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sindang, AKP Suhendi, menjelaskan, S diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa yang berlokasi di Jl MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Penangkapan terhadap S itu berawal dari laporan warga.

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada petasan cabe rawit jenis korek yang sedang dimuat ke kendaraan di gudang pengiriman jasa di wilayah Desa Terusan,” ujar Suhendi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sindang dipimpin langsung oleh kapolsek segera melakukan pengecekan di lokasi. Di lokasi yang disebutkan, polisi mendapati sejumlah paket petasan yang siap dikirim.

“Kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan delapan dus paket kembang api jenis gangsing,” ucapnya.

Selain itu, terdapat pula 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, satu dus paket kembang api jenis bola asap, satu dus paket kembang api jenis gangsing, serta satu dus paket potasium sebagai bahan baku petasan/kembang api yang tidak diakui kepemilikannya oleh S.

“Saat itu, barang bukti tersebut sedang dimuat ke dalam kendaraan boks Isuzu Baraka Ekspress dengan nomor polisi B-9018-KXV berwarna putih,” ujarnya.

Kapolsek Sindang kemudian segera menghubungi Sat Reskrim Polres Indramayu. S beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran petasan maupun kembang api. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas terkait peredaran bahan peledak atau petasan ilegal guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, terlebih menjelang bulan Ramadhan,” ucapnya. (yul)

Tags: pengiriman petasan digagalkanperedaran petasanpolres indramayuramadhan dan idul fitri

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Alwi Farhan.(Foto: Dok. PBSI)

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh terjatuh tapi jangan sampai kehilangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.