BANDUNG – Polisi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (25), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 16 Februari 2025, di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deny, Minggu, 16 Februari 2025 kepada awak media.
Deny menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berinisial M (58), tengah menjemput rekannya untuk bermain badminton. Tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku. Pelaku meminta uang dan rokok kepada korban, namun karena korban tidak membawa dompet, pelaku kemudian memukul korban di bagian pelipis mata kiri hingga menyebabkan luka lebam serta gangguan penglihatan.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Deny.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.