• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perang Peredaran Miras, Polresta Bandung Sita Ribuan Botol

Editor
Selasa, 11 Februari 2025 - 01:53
Barang bukti minuman keras hasil razia Polresta Bandung.(Foto:Istimewa)

Barang bukti minuman keras hasil razia Polresta Bandung.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG — Perang terhadap peredaran minuman keras (miras), digalakkan Polresta Bandung, Jawa Barat, dengan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia dengan sasaran peredaran miras tanpa izin, berhasil disita ribuan botol.

Razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, digelar Polresta Bandung di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ribuan botol miras berhasil disita dari toko tanpa mengantongi izin, sekaligus mengamankan penjualnya.

RelatedPosts

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Kementerian ESDM, Pagu Indikatif 2027 Rp27,335 Triliun

CHOES X GENSi 2026 Lahirkan 15.000 Kreator Muda

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan, razia terhadap peredaran miras tanpa izin, sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. Ribuan botol miras disita dari toko di wilayah Soreang, dan penjualnya diamankan karena tidak bisa memperlihatkan izin mengedarkan miras.

“Hasil operasi, ribuan botol miras tidak memiliki izin kami sita dari toko. Selain itu, pemilik toko berinisial K, berusia 40 tahun, warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kami amankan,” ujar Aldi, Selasa (11/02/2025).

Aldi menjelaskan, pemilik toko selaku penjual miras tersebut, tidak memiliki izin kepemilikan dan mengedarkan. Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, langsung diangkut ke Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.

“Pemilik toko selaku penjual miras, kita kenakan sanksi sesuai Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010, tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Kami beri surat tanda penerimaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Aldi.

Aldi menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku dan penjual miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Keberadaan dan peredarannya akan diberantas, dan penjualnya akan ditindak sesuai aturan.

Aldi berharap, operasi rutin memberantas penyakit masyarakat, salah satunya terhadap peredaran miras, bisa berdampak terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah hukumnya. Banyak terjadi tindak kriminalitas berawal dan pemicunya dari mengkonsumsi minuman keras.(chd).

Tags: mirasPolresta Bandung

Related Posts

Jenazah Yogi Saleh (40), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, saat akan dimakamkan.(Foto:Istimewa).

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Yogi...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wamen ESDM Yuliot Tanjung saat Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L dan RKP Tahun 2027 bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Kementerian ESDM, Pagu Indikatif 2027 Rp27,335 Triliun

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat menjadi arah utama kebijakan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Adobe melalui program ECHOES X GENSi untuk meningkatkan awareness ekonomi kreatif sekaligus memperkuat talenta muda digital, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda Indonesia.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi kreatif.)

CHOES X GENSi 2026 Lahirkan 15.000 Kreator Muda

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Adobe melalui program ECHOES X...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 96.155 Jemaah Sudah di Tanah Air

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Haji 2026 masih dalam fase pemulangan jemaah bersamaan dengan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang...

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Humas Kemenag)

Tahun Baru Islam 1 Muharam, Ini Pesan Menteri Agama

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk berhijrah dari...

Gempa bumi berkekuatan cukup besar mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) pagi. (Image" BMKG)

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tenggara Palu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan cukup besar mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.