• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perang Peredaran Miras, Polresta Bandung Sita Ribuan Botol

Editor
Selasa, 11 Februari 2025 - 01:53
Barang bukti minuman keras hasil razia Polresta Bandung.(Foto:Istimewa)

Barang bukti minuman keras hasil razia Polresta Bandung.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG — Perang terhadap peredaran minuman keras (miras), digalakkan Polresta Bandung, Jawa Barat, dengan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia dengan sasaran peredaran miras tanpa izin, berhasil disita ribuan botol.

Razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, digelar Polresta Bandung di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ribuan botol miras berhasil disita dari toko tanpa mengantongi izin, sekaligus mengamankan penjualnya.

RelatedPosts

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan, razia terhadap peredaran miras tanpa izin, sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. Ribuan botol miras disita dari toko di wilayah Soreang, dan penjualnya diamankan karena tidak bisa memperlihatkan izin mengedarkan miras.

“Hasil operasi, ribuan botol miras tidak memiliki izin kami sita dari toko. Selain itu, pemilik toko berinisial K, berusia 40 tahun, warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kami amankan,” ujar Aldi, Selasa (11/02/2025).

Aldi menjelaskan, pemilik toko selaku penjual miras tersebut, tidak memiliki izin kepemilikan dan mengedarkan. Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, langsung diangkut ke Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.

“Pemilik toko selaku penjual miras, kita kenakan sanksi sesuai Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010, tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Kami beri surat tanda penerimaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Aldi.

Aldi menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku dan penjual miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Keberadaan dan peredarannya akan diberantas, dan penjualnya akan ditindak sesuai aturan.

Aldi berharap, operasi rutin memberantas penyakit masyarakat, salah satunya terhadap peredaran miras, bisa berdampak terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah hukumnya. Banyak terjadi tindak kriminalitas berawal dan pemicunya dari mengkonsumsi minuman keras.(chd).

Tags: mirasPolresta Bandung

Related Posts

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Harga Referensi CPO Periode Pertama Agustus 2026 Turun

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Agustus Turun Tipis

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode...

Enam pemuka agama pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (01/08/2026).(Foto: Setneg)

6 Pemuka Agama Pimpin Zikir dan Doa Kebangsaan 2026

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan di kawasan...

Terminal BBM Pertamina.(Foto: Istimewa)

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu 1 Agustus 2026 dikutip dari...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kanan), berbincang dengan pendiri MS Glow, Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (tengah), saat kunjungan kerja ke kantor MS Glow, Malang, Jawa Timur, Kamis (30/07/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan kerja ke kantor MS Glow...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat