BANDUNG – Indonesia dengan tegas menolak segala upaya yang bertujuan untuk secara paksa merelokasi warga Palestina atau mengubah komposisi demografis di Wilayah Pendudukan Palestina. Tindakan semacam itu dinilai akan menghambat terwujudnya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sebagaimana diharapkan dalam Solusi Dua Negara berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan, Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, terutama hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan hak mendasar mereka untuk kembali ke tanah air mereka.
Indonesia kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan yang layak menuju perdamaian abadi di kawasan Timur Tengah adalah dengan menyelesaikan akar penyebab konflik, yakni pendudukan ilegal dan berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina.
Sumber: Kemlu