• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Editor
Selasa, 04 Februari 2025 - 09:52
Duh Ya…Oknum Pegawai Ini Malah Jadi Pengedar Sabu Di Dalam Lapas

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

SATUJABAR, BANDUNG —  Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 4 tahun kurungan penjara dan telah inkrah.

RelatedPosts

15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Satu Orang Luka Berat

Sidang Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Gugat Kewenangan Pengadilan

Kemenhut: Hotspot Turun 158 Titik, Fokus Operasi Karhutla

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama seorang pengusaha Andi Nurmawan yang telah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Maya Andrianti yang divonis empat tahun diserahkan ke Lapas kelas II Majalengka.

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL dan AN ke Lapas Sukamiskin,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan.

Kasipenkum mengatakan, kedua terpidana telah mengikuti proses hukum dan sudah dinyatakan inkrah. Selain itu, Maya Andrianti sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Majalengka usai sebelumnya berstatus tahanan kota.

Sementara Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam mengajukan banding atas vonis yang diterimanya yaitu 4 tahun. Dia saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru.

Sebelumnya, eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Kamis (23/1/2024). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam kasus Pasar Cigasong.

Tiga terdakwa lainnya Andi Nurmala, Irfan Nur Alam, dan terdakwa Maya Andriati divonis hukuman penjara yang sama empat tahun. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Cigasong.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan empat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus Pasar Cigasong. Mereka dijerat pasal 5 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua,” ucap dia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah,” kata dia.

Dia mengatakan, apabila masing-masing terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana penjara tambahan dua bulan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (yul)

Tags: arsan latifeks pj bupati bandung baratlapas sukamiskinpengadilan tipikor bandung

Related Posts

Proses penanganan dan olah TKP tabrakan beruntun 15 kendaraan di Kilometer 91+900 B arah Bandung menuju Jakarta.(Foto:Istimewa).

15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Satu Orang Luka Berat

Editor
7 Oktober 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan beruntun melibatkan 15 kendaraan, terjadi di Tol Cipularang arah Bandung menuju Jakarta, Rabu (07/10/2026). Satu orang mengalami...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Sidang Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Gugat Kewenangan Pengadilan

Editor
7 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya YT, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale...

Pemadaman karhutla oleh Kemenhut dan jajaran.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut: Hotspot Turun 158 Titik, Fokus Operasi Karhutla

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus mempertahankan kesiapsiagaan dan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah prioritas. Pemantauan...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (07/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Evaluasi dan Ketepatan Sasaran Program MBG di Daerah

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong...

Ilustrasi korban keracunan makanan.(Foto:Istimewa).

Ratusan Warga Diduga Keracunan Makanan Restoran Korea di Bandung, Dinkes Turun Tangan

Editor
7 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ramai dugaan keracunan massal di media sosial, seusai menyantap makanan di sebuah restoran Korea di Kota Bandung, Jawa Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.