• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Pj Bupati Bandung Barat Huni Lapas Sukamiskin

Editor
Selasa, 04 Februari 2025 - 09:52
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.

SATUJABAR, BANDUNG —  Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 4 tahun kurungan penjara dan telah inkrah.

RelatedPosts

Tol Purbaleunyi Arah Jakarta Lengang, Puncak Arus Balik Lebaran Sudah Terlewati

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama seorang pengusaha Andi Nurmawan yang telah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Maya Andrianti yang divonis empat tahun diserahkan ke Lapas kelas II Majalengka.

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL dan AN ke Lapas Sukamiskin,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan.

Kasipenkum mengatakan, kedua terpidana telah mengikuti proses hukum dan sudah dinyatakan inkrah. Selain itu, Maya Andrianti sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Majalengka usai sebelumnya berstatus tahanan kota.

Sementara Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam mengajukan banding atas vonis yang diterimanya yaitu 4 tahun. Dia saat ini masih berada di Rutan Kebonwaru.

Sebelumnya, eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Kamis (23/1/2024). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam kasus Pasar Cigasong.

Tiga terdakwa lainnya Andi Nurmala, Irfan Nur Alam, dan terdakwa Maya Andriati divonis hukuman penjara yang sama empat tahun. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Cigasong.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan empat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus Pasar Cigasong. Mereka dijerat pasal 5 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Andi Nurmala, terdakwa II Irfan Nur Alam, terdakwa III Arsan Latif, terdakwa IV Maya Andriati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sesuai dengan dakwaan kedua,” ucap dia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah,” kata dia.

Dia mengatakan, apabila masing-masing terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana penjara tambahan dua bulan. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (yul)

Tags: arsan latifeks pj bupati bandung baratlapas sukamiskinpengadilan tipikor bandung

Related Posts

Puncak arus balik terlewati, ruas Tol.Purbaleunyi sudah lengang.(Foto:Istimewa).

Tol Purbaleunyi Arah Jakarta Lengang, Puncak Arus Balik Lebaran Sudah Terlewati

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jalur Tol Purbaleunyi dari Bandung arah Jakarta sudah lengang, setelah puncak arus balik memasuki H+4 Lebaran, Rabu (25/03/2026) sudah...

Suasana di Stasiun Whoosh.(Foto: Istimewa)

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang dalam satu hari, menjadikannya sebagai...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung situasi puncak arus balik Lebaran gelombang I (pertama) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Rabu (25/3) dini hari.(Foto: Istimewa)

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung situasi puncak arus balik Lebaran...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran Terkendali, One Way Nasional Presisi KM 414–KM 263 Dihentikan Bertahap

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyatakan kondisi arus balik...

Pantai Pangandaran dipadati wisatawam selama libur Lebaran.(Foto:Istimewa).

67 Kasus Wisatawan Terpisah dari Keluarga di Pangandaran Selama Libur Lebaran

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai daerah. Membludaknya wisatawan membuat banyak...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.