SATUJABAR, SUKABUMI — Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggerebek aktivitas di lokasi penambangan emas tanpa izin, atau ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang penambang diamankan berikut barang bukti bahan hasil tambang.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin, atau ilegal, yang digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrin) Polres Sukabumi, berlokasi di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pengerebekan dilakukan pada Minggu (26/01/2025).
“Benar, telah dilakukan penindakan dugaan pelanggaran hukum terhadap aktivitas penambangan emas di wilayah Kecamatan Simpenan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Lokasi penambangan diketahui tidak memiliki izin, atau ilegal,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, saat dikonfirmasi Selasa (28/01/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, enam orang penambang diamankan. Selain itu, juga turut diamankan barang bukti berupa beban, atau bahan hasil tambang emas yang sudah dibungkus karung.
Aah mengatakan, para terduga pelaku yang diamankan ke Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, langsung menjalani pemeriksaan. Unit Tidak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi, masih mendalami terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan, aktivitas penambangan ilegal diketahui berlokasi di daerah rawan bencana tanah longsor. Salah satu penyebab tanah longsor, terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.
“Aktivitas penambangan ilegal telah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hartono.
Tono mengungkapkan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Aktivitas di lokasi penambangan telah dihentikan.(chd).