• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembebasan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Editor
Jumat, 24 Januari 2025 - 05:36
kenaikan bi7ddr,ojk dukung pembiayaan perumahan

Ilustrasi

BANDUNG – Pembebasan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Bandung diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Pemkot melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

RelatedPosts

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis 23 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal ini bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan di Kota Bandung lebih inklusif dan tertata.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal,” ujarnya dilansir situs Pemkot Bandung.

Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:

Retribusi gratis.

Desain prototipe gratis.

Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).

 

Adapun kriteria penerima manfaat adalah:

Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.

Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.

Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, bahkan dapat dipersingkat hingga 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.

Sosialisasi kebijakan ini akan berlanjut hingga tingkat kelurahan. Targetnya, kebijakan ini sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Tags: kota bandungretribusi daerah

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Pelabuhan.(Foto: Pelindo)

Angkutan Lebaran 2026: Pelindo Regional 2 Banten Uji Sandar Kapal di Pelabuhan Ciwandan

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CILEGON - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten melaksanakan uji sandar KMP Amadea dan KMP Wira Qaila di...

Stadion Pakansari Bogor.(Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar)

Perdana, Pemkab Bogor Akan Gelar Salat Idul Fitri 2026 di Stadion Pakansari

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah secara terbuka bagi masyarakat di Lapangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.