• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ancaman Pidana Mati Buat Anak Majikan Pembunuh Keji Satpam di Bogor

Editor
Kamis, 23 Januari 2025 - 02:39
Abraham Michael (26), tersangka pembunuh satpam di Bogor.(Foto:Istimewa)

Abraham Michael (26), tersangka pembunuh satpam di Bogor.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BOGOR — Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael, 26 tahun, tersangka pelaku pembunuhan keji petugas satpam bernama Septian, 37 tahun. Tersangka menghabisi karyawan ibunya tersebut, di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkan.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

RelatedPosts

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Eko mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana.

“Terhadap tersangka A (Abraham Michael), kita jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Eko.

Sementara dalam Pasal 38 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tindak penganiayaan menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pokresta Bogor Kota, menghadirkan tersangka, Abraham Micahel, saat menggelar konferensi pers, terkait tindakan pembunuhan yang dilakukannya, pada Jum’at (17/01/2025) pagi. Barang bukti juga ditunjukkan, mulai dari pisau yang digunakan saat menghabisi korban Septian, palu, hingga sepatu milik tersangka dipenuhi bercak darah.

Dalam pernyataannya, Eko menegaskan, akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, kekerasan dan lainnya di wilayah hukumnya, semua akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, tanpa ada pandang bulu.

Keji dan Sadis

Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal dengan perbuatannya. Keluarga korban menilai, tindakan pembunuhan terhadap Septian sebagai tulang punggung keluarga dan harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan 22 luka tusukan dan terakhir digorok menggunakan pisau yang telah dipersiapkan tersangka. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah milik orangtua tersangka, Farida Felix. Farida Felik adalah majikan korban, yang berprofesi sebagai pengacara dan pemilik rental mobil.

“Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat sedang tidur dibangunkannya. Tersangka kemudian berkali-kali melakukan penusukan menggunakan pisau, hingga terakhir menggorok leher korban,” ungkap Aji.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota, melakukan tes urine terhadap Abraham Michael. Hasil tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi zat narkotika berupa tembakau sinte.(chd).

Tags: polresta bogor kotaSatpam Bogor

Related Posts

Peringatan tsunami

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar webinar bertajuk “A 20 Years Commemoration of the 2006 Pangandaran...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela pada Kamis (16/07/2026). (Foto: Setneg)

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela...

Maimanati Mutmainnah (24), Mahasiswi Unisba dilaporkan hilang.(Foto:Istimewa).

Mahasiswi Unisba Hilang, Keluarga Terakhir Kontak Senin 13 Juli 2026

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), bernama Maimanati Mutmainnah, dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumahnya di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung,...

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada triwulan II tahun 2026 mencapai Rp511,8 triliun.(Foto: Setneg)

Realisasi Investasi Triwulan II 2026 Rp511,8 Triliun, Tumbuh 7,1 Persen

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa realisasi investasi pada...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Taufik Hidayat: Berkas Perkara Dikebut, Sudah 31 Saksi Diperiksa Pasal Berlapis Diterapkan

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih dalam penyidikan polisi....

Makanan atau bahan makanan di minimarket.(Foto: Pexels)

Industri Kemasan: Kemenperin Pacu Standardisasi

Editor
16 Juli 2026

Industri kemasan tercatat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat