• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ancaman Pidana Mati Buat Anak Majikan Pembunuh Keji Satpam di Bogor

Editor
Kamis, 23 Januari 2025 - 02:39
Abraham Michael (26), tersangka pembunuh satpam di Bogor.(Foto:Istimewa)

Abraham Michael (26), tersangka pembunuh satpam di Bogor.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BOGOR — Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael, 26 tahun, tersangka pelaku pembunuhan keji petugas satpam bernama Septian, 37 tahun. Tersangka menghabisi karyawan ibunya tersebut, di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkan.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

RelatedPosts

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Eko mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana.

“Terhadap tersangka A (Abraham Michael), kita jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Eko.

Sementara dalam Pasal 38 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tindak penganiayaan menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pokresta Bogor Kota, menghadirkan tersangka, Abraham Micahel, saat menggelar konferensi pers, terkait tindakan pembunuhan yang dilakukannya, pada Jum’at (17/01/2025) pagi. Barang bukti juga ditunjukkan, mulai dari pisau yang digunakan saat menghabisi korban Septian, palu, hingga sepatu milik tersangka dipenuhi bercak darah.

Dalam pernyataannya, Eko menegaskan, akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, kekerasan dan lainnya di wilayah hukumnya, semua akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, tanpa ada pandang bulu.

Keji dan Sadis

Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal dengan perbuatannya. Keluarga korban menilai, tindakan pembunuhan terhadap Septian sebagai tulang punggung keluarga dan harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan 22 luka tusukan dan terakhir digorok menggunakan pisau yang telah dipersiapkan tersangka. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah milik orangtua tersangka, Farida Felix. Farida Felik adalah majikan korban, yang berprofesi sebagai pengacara dan pemilik rental mobil.

“Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat sedang tidur dibangunkannya. Tersangka kemudian berkali-kali melakukan penusukan menggunakan pisau, hingga terakhir menggorok leher korban,” ungkap Aji.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota, melakukan tes urine terhadap Abraham Michael. Hasil tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi zat narkotika berupa tembakau sinte.(chd).

Tags: polresta bogor kotaSatpam Bogor

Related Posts

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam pencarian satpam dan siswi SMAN 1 Banjaran yang terseret arus Sungai Cibanjaran.(Foto:Istimewa).

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ikut hanyut. Kedua korban...

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.