• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terjadi 22 Kasus Kecelakaan, 36 Titik Perlintasan KA Liar Ditutup

Editor
Rabu, 22 Januari 2025 - 01:46
Perlintasan kereta api sebidang.(Foto:Istimewa).

Perlintasan kereta api sebidang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Sebanyak 36 titik perlintasan kereta api liar di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, ditutup. Dalam catatan PT KAI, 22 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api liar.

Total 36 titik perlintasan kereta api liar di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, ditutup sepanjang Januari hingga Desember 2024. Tindakan penutupan tersebut sebagai upaya penertiban yang telah dilakukan PT KAI, karena bisa membahayakan perjalanan kereta api, keselamatan penumpang, pengendara, serta penyebrang jalan.

RelatedPosts

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

“PT KAI Daop 2 Bandung telah menutup sebanyak 36 titik perlintasan kereta api liar di Jawa Barat, sepanjang Januari hingga Desember 2024,” ujar Executive Vice President  PT KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/01/2025).

Dicky menjelaskan, ke-36 titik perlintasan liar tersebut, antara-lain enam titik di wilayah Kabupaten Garut, delapan titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kabupaten Ciamis, empat titik di Kabupaten Bandung, tiga titik di Kabupaten Purwakarta, dua titik di Kota Tasikmalaya, tiga titik di Kabupaten Tasikmalaya, dua titik di Kota Bandung, dan enam titik di Kabupaten Sukabumi.

Dalam catatan PT KAI, sudah 22 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api ilegal tersebut. Dari 22 kasus kecelakaan tersebut, sembilan orang meninggal dunia, empat mengalami luka berat, dan tiga luka ringan.

“Tindakan penutupan perlintasan KA ilegal sepanjang tahun 2024, melibatkan Dirjen (Direktorat Jenderal) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Upaya penertiban perlintasan sebidang liar, mencegah terjadinya kasus kecelakaan serupa,” ungkap Dicky.

Sebelum dilakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar perlintasan, serta memasang spanduk pemberitahuan. Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta menggunakan jalur perlintasan resmi dan terdekat demi keselamatan.

Dicky menegaskan, perlintasan kereta api tidak memiliki izin harus ditutup. Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 94.

PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan  masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan kereta api secara ilegal. Selain bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat, juga bisa dipidana karena melanggar aturan hukum.

Di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung, total ada sebanyak 424 titik perintasan kereta api, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang. Sebanyak 198 perlintasan tidak dijaga dan 136 titik dijaga, sedangkan perlintasan tidak sebidang, sebanyak 38 titik berupa jalan layang, atau flyover dan 23 titik underpass.(chd).

Tags: daop 2 bandungKAIPerlintasan Kereta Api

Related Posts

Komisi III DPR RI, Rikdwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Devi/Karisma

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Editor
20 April 2026

Tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan....

(Foto: Istimewa)

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Editor
20 April 2026

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).(Foto:Istimewa).

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BOGOR--Seorang pria bermobil melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku tertangkap warga setelah terlibat aksi...

Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman di Komplek Pergudangan Banjarkemantren Perum BULOG Cabang Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2026).(Foto: Dok. Humas Bulog)

Mentan Kunjungi Gudang Bulog Surabaya, Pastikan Stok Cadangan Pangan Pemerintah

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SURABAYA – Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran...

Penjualan eceran minimarket swalayan

Harga Plastik Meroket, Pemkot Bandung Imbau Warga Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Editor
20 April 2026

Sebagai langkah mitigasi, Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri yang dapat digunakan berulang kali. SATUJABAR, BANDUNG -...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengecek harga kebutuhan pokok di pasar tradisional.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bagaimana Harga MinyaKita di Kota Bandung? Ini Kata Farhan

Editor
20 April 2026

Masyarakat dapat memperoleh harga sesuai HET apabila membeli di jaringan mitra Bulog. Namun, di luar jaringan tersebut, harga mengikuti dinamika...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.