• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ibu Rumah Tangga di Sukabumi, Korban Disiram Air Keras Suami Meninggal

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 02:09
Gagan (59), tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan dua anak tirinya.(Foto:Istimewa).

Gagan (59), tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan dua anak tirinya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI– Dedeh Kurnaesih, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga di Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban disiram air keras oleh suaminya, meninggal dunia. Tindakan biadab pelaku yang telah ditangkap polisi tersebut, juga melukai dua anak tirinya.

Dedeh Kurnaesih, 46 tahun, korban kebiadaban suaminya, meninggal dunia, Senin (13/01/2025) malam, pukul 20.45 WIB, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Warga Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tersebut, menderita luka serius di wajah dan tubuhnya setelah disiram air keras suaminya, Gagan, 59 tahun.

Bukan saja Dedeh, kedua anak kandungnya, Muhammad Sarif, 18 tahun dan Angga Juliani Suakir, 12 tahun, juga ikut menjadi korban. Pelaku sendiri sudah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.

Informasi meninggalnya korban diterima pihak keluarga langsung dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan kabar meninggalnya korban Dedeh.

“Iya, informasinya benar. Korban (Dedeh Kurnaesih) meninggal dunia di RSHS Bandung,” ujar Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2025).

Ali mengatakan, proses pemberkasan pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah masuk tahap satu. Terkait pasal yang bisa memberatkan pelaku karena korban meninggal dunia, akan dikoordinasikan penyidik dengan Jaksa Penutut Umum (JPU), sebelum berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan.

“Kita akan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara sudah tahap satu, sebelum dinyatakan lengkap, dan siap disidangkan,” kata Ali.

Tindakan biadab pelaku menyiram air keras istri dan kedua anak tirinya, terjadi pada Minggu (29/12/2024) lalu, di rumah korban di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Tidak lama setelah melakukan tindakan biadabnya, pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Mapolsek Nagrak.

“Benar, ada kejadian tersebut di wilayah hukum Polsek Nagrak. Terduga pelaku, suami sah korban dan sudah kami amankan di Mapolsek Nagrak, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat.

Asep mengatakan, korban disiram air keras pelaku, bernama Dedeh Kurnaesih, 46 tahun, berikut kedua anak kandungnya, Muhamad Sarif, 18 tahun, dan Angga Juliana Shakir, 12 tahun. Ketiga korban menderita luka serius, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Tindakan biadab pelaku diduga karena terbakar cemburu buta. Pelaku ega mengaku tega dan gelap mata, setelah cemburu menuduh istrinya saling berkirim pesan WA (Whatsapp) dengan pria lain.(chd).

Tags: air kerasdisiramibu rumah tangga

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.