• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

ASN Kemenperin Pembuat SPK Fiktif Dipecat

Editor
Senin, 13 Januari 2025 - 04:04
ASN Kemenperin pembuat SPK fiktif dipecat dari status ASN dan copot dari jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1/2025).

ASN Kemenperin pembuat SPK fiktif dipecat dari status ASN dan copot dari jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1/2025).(Foto: Humas Kemenperin)

BANDUNG – ASN Kemenperin pembuat SPK fiktif dipecat dari status ASN dan copot dari jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kementerian Perindustrian mengemukakan oknum ASN berinisial LHS itu membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023.

RelatedPosts

Untung! Sempat Tertinggal 2-0, Persib Samakan Kedudukan 2-2

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin. Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1/2025).

LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin. “Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” imbuh Febri.

Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” jelasnya.

Terkait dengan tuduhan bahwa bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.

“Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas Febri.

Pengembalian uang

Jubir Kemenperin menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin. “Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk ‘kegiatan-kegiatan’ tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?” ujarnya.

Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan tidak pidana pencucian uang. “Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan “penipuan dan penggelapan” ini terutama asal muasal uang dan modus operandi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” Febri menjelaskan.

Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. “Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa,” jelas Febri.

Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Tags: ASN KemenperinkemenperinPPKSurat Perintah Kerja

Related Posts

Logo Persib Bandung,persib

Untung! Sempat Tertinggal 2-0, Persib Samakan Kedudukan 2-2

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Perburuan gelar jawara Liga 1 Indonesia, kian sengit usai Persib Bandung hanya bermain imbang 2-2 saat tandang...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih...

Jembatan menghubungkan warga dua desa di Kabupaten Sukabumi, terputus akibat banjir.(Foto:Istimewa).

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses penghubung dua desa, terputus. Hujan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Editor
20 April 2026

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk pasta racikan. SATUJABAR, MADINAH —...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.