• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Membuat Identitas Kependudukan Digital Cukup Lewat Gadget

Editor
Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:37
Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital.(IMAGE: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNg – Membuat Identitas Kependudukan Digital kini sangat mudah, cukup lewat gawai.

Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki KTP dalam bentuk aplikasi digital. IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

RelatedPosts

Permohonan Warga Menikah Usai Lebaran Melonjak 3 Tahun Terakhir

Harga Emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Menhub: Penumpang Angkutan Umum Naik 11,11% Hingga H+3

IKD menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi dan memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD kini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Beberapa keunggulan dari penggunaan IKD antara lain:

Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Mempermudah pelayanan publik.

Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga menyediakan berbagai fitur tambahan seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan pemantauan pelayanan. Keamanan aplikasi ini juga ditingkatkan dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan informasi.

Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi mencetak dan menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik. Sebagai gantinya, KTP akan tersemat di smartphone masing-masing, memberikan kemudahan akses dan pengelolaan data pribadi.

Langkah Mudah Membuat IKD:

Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.

Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition).

Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.

Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.

Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:

Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Email yang aktif.

Smartphone berbasis Android atau iOS.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi yang ketat, termasuk teknologi face recognition. Oleh karena itu, proses pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan validitas data.

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mengelola identitas kependudukan mereka dengan aman dan praktis.

 

Tags: Dinas KependudukanIdentitas Kependudukan DigitalIKDktppemkot bandung

Related Posts

Ilustrasi pernikahan.(Foto:Istimewa).

Permohonan Warga Menikah Usai Lebaran Melonjak 3 Tahun Terakhir

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Berdasarkan tren selama tiga tahun terakhir, data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami peningkatan dari bulan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Menhub: Penumpang Angkutan Umum Naik 11,11% Hingga H+3

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Kementerian Perhubungan terus memantau pergerakan penumpang angkutan umum selama masa angkutan Lebaran...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup Rabu Malam

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. resmi menutup Operasi Ketupat...

Wali Kota Bandung Muihammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

TPS Dadakan Bermunculan, Farhan: Melanggar Hukum

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui, meski jalur dan jadwal pengangkutan telah kembali normal, peningkatan timbulan sampah...

Kondisi anak harimau di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Anak Harimau Mati di Kebun Binatang Bandung, Kena Virus Bukan Lalai

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, kematian seekor anak harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung bukan disebabkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.