• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Membuat Identitas Kependudukan Digital Cukup Lewat Gadget

Editor
Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:37
Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital.(IMAGE: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNg – Membuat Identitas Kependudukan Digital kini sangat mudah, cukup lewat gawai.

Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki KTP dalam bentuk aplikasi digital. IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

RelatedPosts

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

IKD menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi dan memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD kini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Beberapa keunggulan dari penggunaan IKD antara lain:

Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Mempermudah pelayanan publik.

Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga menyediakan berbagai fitur tambahan seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan pemantauan pelayanan. Keamanan aplikasi ini juga ditingkatkan dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan informasi.

Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi mencetak dan menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik. Sebagai gantinya, KTP akan tersemat di smartphone masing-masing, memberikan kemudahan akses dan pengelolaan data pribadi.

Langkah Mudah Membuat IKD:

Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.

Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition).

Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.

Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.

Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:

Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Email yang aktif.

Smartphone berbasis Android atau iOS.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi yang ketat, termasuk teknologi face recognition. Oleh karena itu, proses pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan validitas data.

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mengelola identitas kependudukan mereka dengan aman dan praktis.

 

Tags: Dinas KependudukanIdentitas Kependudukan DigitalIKDktppemkot bandung

Related Posts

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin.(Foto: Humas Pemkab Cirebon)

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Editor
8 Februari 2026

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan penurunan...

(Foto: Dok. Setneg)

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Editor
8 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci utama terciptanya perdamaian, kemakmuran, dan...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.