SATUJABAR, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyatakan komitmennya, menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik, dan perbuatan pidana hingga mencoreng Institusi. Komitmen bersih-bersih Polri tersebut, tidak terkecuali terhadap kasus pemerasan penonton di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2004, yang sedang berproses di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
“Saya kira menjadi bagian komitmen kita (Polri), dan tentunya rekan-rekan sudah melihat terkait internal ke dalam Polri, selalu menerapkan reward and punishment. Reward bagi anggota Polri berkinerja baik, dan punisment bagi mereka yang melanggar aturan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2025).
Sigit mengatakan, kebijakan reward and punishment selalu diterapkan dalam menilai kinerja setiap anggota Polri. Sigit menjamin tidak akan tebang pilih, termasuk di kasus pemerasan penonton di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2004, yang sedang berproses, siapapun dan apapun pangkatnya dalam menerapkan sanksi kepada anggota melanggar kode etik, berbuat pidana, mencoreng institusi, sebagai komitmen bersih-bersih Polri.
“Terhadap pelanggaran-pelanggaran, kita tidak pernah ragu-ragu untuk memberikan tindakan tegas. Itu sudah menjadi komitmen kami, meski dengan berbagai macam pandangan,” kata Sigit.
Kapolri menegaskan, Polri telah berkomitmen untuk terus mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Polri terus berbenah diri dengan memberian sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, sehingga Polri terus semakin baik.
Sebagaimana diketahui, terkait kasus pemerasan Wargana Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), penonton Konser DWP di Jakarta Internasional (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, total ada 18 anggota Polri menjalani penempatan khsusus (Patsus). Ke-18 anggota Polri tersebut masing-masing bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Hingga saat ini, sudah 11 anggota Polri teeduga pelanggar menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Tiga anggota diantaranya sudah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau dipecat sebagai anggota Polri, termasuk Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.
Sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, masih berlanjut, hingga 18 anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan dan harus menjalani penempatan khusus, disidangkan.(chd).