SATUJABAR, BANDUNG –Penanganan bencana diperkuat, Pemerintah Kabupaten Garut sosialisasikan Perda terbaru.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022.
Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Acara berlangsung di Ballroom Hotel Redannte, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (19/12/2022).
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, juga selaku Kepala BPBD Garut, Nurdin Yana.
Hadir pula perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Beberapa sukarelawan dari organisasi kebencanaan di Kabupaten Garut, dan beberapa stakeholder lainnya.
Sekda Garut menyampaikan, bahwa adanya perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 ke Perda Nomor 12 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh beberapa hal.
Antara lain karena adanya regulasi yang berubah serta penyebaran bencana yang sangat masif di Kabupaten Garut.
“Pola penanganan yang berbeda, pola pencegahan yang seperti apa ini juga harus kita sampaikan, harus kita ubah. Sehingga hari ini lah kita ubah Perda Nomor 3 Tahun 2015 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2022,” katanya dikutip situs Pemkab Garut.
SINERGI
Ia juga berharap, setelah ada sosialisasi ini, semua peserta yang hadir baik secara langsung maupun melalui zoom meeting dapat bersinergi saling membahu.
Karena penanggulangan bencana merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.
“Nah ini dimaksudkan agar ada sinergitas antara kita, karena bencana itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi ada komulasi termasuk juga masyarakat di situ, sehingga saya juga meminta kepada Pak Kalak agar pertama bisa ada satu space, kan kantornya baru, ada baru satu space yang memisalkan ada satu tempat atau satu space yang bisa dijadikan untuk alat komunikasi antara kita dengan teman-teman misalnya relawan, sehingga kita tahu kondisi di lapangan seperti apa,” lanjutnya.
Ia juga menginstruksikan kepada sukarelawan maupun Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut, Satria Budi untuk lebih memperhatikan terkait data bencana, agar data bencana tersebut sesuai dan betul-betul akurat sesuai dengan kondisi yang ada.
“Sebagaimana kejadian di kabupaten kota yang lain, karena basic data itu basic yang sangat penting dalam menentukan bagaimana treatment kebijakan yang akan kita turunkan,” katanya.