• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Tasikmalaya Kota Razia Miras Jelang Malam Tahun Baru

Editor
Sabtu, 28 Desember 2024 - 03:56
libur nataru miras,satresnarkoba polres tasikmalaya kota

Miras (bandung.go.id)

TASIKMALAYA – Menjelang malam pergantian tahun, Polres Tasikmalaya Kota semakin intensif menggelar razia minuman keras (miras) guna menjaga situasi yang aman dan kondusif. Pada Jumat (27/12/2024) malam, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dalam operasi yang digelar di beberapa titik.

Razia dilakukan di sekitar SPBU Rancabango, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 24 botol miras jenis anggur ginseng dari tangan seorang pria berinisial RP (27), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

RelatedPosts

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan bahwa razia miras ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat terjadi pada malam pergantian tahun. Pihaknya berharap, dengan menekan peredaran miras, potensi terjadinya keributan dan tindakan kriminal lainnya dapat diminimalisir.

“Razia ini merupakan langkah preventif kami untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, menjelang perayaan malam Tahun Baru. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Tasikmalaya,” ujar AKP Enjo Sutarjo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras secara sembarangan, terutama menjelang perayaan akhir tahun, guna memastikan perayaan berjalan dengan aman dan tertib.

Tags: miraspolres tasikmalaya kotaRazia Miras

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.