• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Imigrasi Karawang: 45 WNA dari 10 Negara Langgar Keimigrasian

Editor
Senin, 23 Desember 2024 - 05:23
Green Republic of Indonesia passport (foto: istimewa)

Green Republic of Indonesia passport (foto: istimewa)

Pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi ternyata beraktivitas kerja.

SATUJABAR, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang menyampaikan, terdapat 45 warga negara asing dari sepuluh negara yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.

“Jenis pelanggaran yang dilakukannya itu umumnya hampir sama, karena Karawang ini adalah daerah industri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, Senin (23/12/2024).

RelatedPosts

Harta Karun Mineral di Laut Dalam Indonesia, BRIN: Potensinya Besar

Waspada! Pria Berpistol Sasar Ponsel di Kota Bandung ‘Berkeliaran’ Dinihari

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Dia menyebutkan, di antara pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi ternyata beraktivitas kerja.

Selain itu, ada juga yang overstay, masuk secara ilegal, atau yang bersangkutan tidak memiliki paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesia-nya, dan tidak mau mengurus ke kedutaan.

Sebanyak 45 warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di antaranya, 20 orang dari China, sepuluh orang dari Korea Selatan, dan dari Jepang lima orang. Selain dari Filipina dua orang, Taiwan dua orang, India dua orang serta dari Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam yang masing-masing satu orang.

Sementara untuk mengantisipasi pelanggaran aturan keimigrasian, kata dia, pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya dengan menurunkan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Karawang.

Tim Pengawasan Orang Asing itu diturunkan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Imigrasi Karawang. “Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, kita ada rapatTim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sehingga diharapkan segala informasi terkait keberadaan orang asing jadi terinformasi ke kami,” katanya. (yul)

Tags: langgarn keimigrasianmigrasi karawangvisa wisatawna 10 negara

Related Posts

Indonesia-OceanX Siap Eksplorasi Laut Dalam Indonesia

Harta Karun Mineral di Laut Dalam Indonesia, BRIN: Potensinya Besar

Editor
24 April 2026

Tiga target mineral pasar global: nodul polimetalik, sulfida masif dasar laut, serta kerak feromangan kaya kobalt. Proyeksi kandungan di Kawio...

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku kejahatan jalanan todongkan pistol.(Foto:Istimewa).

Waspada! Pria Berpistol Sasar Ponsel di Kota Bandung ‘Berkeliaran’ Dinihari

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pelaku kejahatan jalanan menyasar ponsel korbannya dengan menodongkan senjata api di Kota Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas,...

Ilustrasi perselingkuhan.(Foto:Istimewa).

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kuwu...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Editor
24 April 2026

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.805.000 per gram sebelum...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Editor
24 April 2026

Ke depan, BGN akan mengembangkan sistem integrasi berbasis Application Programming Interface (API) yang memungkinkan penggabungan data dari berbagai kementerian dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.