SATUJABAR, BANDUNG– Kasus seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipaksa memakan daging musang di media sosial, memantik kemarahan warganet. Polisi yang merespon cepat langsung bertindak dengan menangkap tiga orang pelaku.
Viral di media sosial, seorang anak berkebutuhan khusus (ABK), di Kabupaten Bandung, dipaksa memakan daging musang. Kasus memilukan yang sengaja direkam dan diunggah ke media sosial tersebut, memantik kemarahan warganet karena geram.
Polresta Bandung langsung turun tangan merespon kejadian yang viral di media sosial tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bertindak cepat, dengan berhasil menangkap tiga orang pelakunya.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, tiga pelaku berhasil ditangkap, pada Senin (16/12/2024). Ketiganya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, yakni bernama Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.
Kusworo mengatakan, tersangka Jeri Hendriansyah sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46, kemudian tersangka Risal berperan merekam aksi perundungan lalu mengunggahnya pada status WhatsApp, seksligus mengirimkan video kepada tersangka Jeri. Sementara tersangka Wahyu, yang melakukan aksi perundungan terhadap korban anak berkebutuhan khusus.
“Selain viral di media sosial, pihak keluarga korban juga membuat laporan polisi di Polresta Bandung, Senin, 16 Desember 2024. Kami langsung bergerak, dan tidak lama tiga jam setelah dilaporkan, Senin malam, para pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kusworo, Selasa (17/12/2024).
Kusworo menjelaskan, motif para tersangka mengaku hanya iseng. Iseng-memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada bersangkutan (anak berkebutuhan khusus), kemudian diunggah ke media sosial.
“Jadi pengakuan tersangka iseng. Memberikan daging musang sudah dimasak, sambil berkata-kata membully, ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan,” jelas Kusworo.
Kusworo menambahkan, motif keisengan tersebut bertujuan agar bisa mendapatkan followers di akun TikTok. Namun, cara para tersangka di luar batas dengan malah melakukan tindakan perundungan kepada ABK.
Aksi perundungan terjadi, Selasa (10/12/2024) pekan lalu. Keluarga baru mengetahui video tersebut viral di media sosial, Sabtu (14/12/2024).
Melihat video tersebut viral di media sosial, pihak keluarga tidak terima. Setelah berkonsultasi ke Polsek, pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi di Polresta Bandung.
Ketiga terdangka djerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE). Ketuga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara, sa
dan denda paling besar Rp.1 miliar.(chd).