• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin-Polri Amankan Produk Tanpa SNI

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 05:54
Kemenperin-Polri Amankan Produk Tanpa SNI

(FOTO: Humas Kemenperin)

JAKARTA – Untuk menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, serta memastikan persaingan usaha yang sehat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban terkait implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib.

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M. Rum, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemberlakuan SNI wajib penting dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan menciptakan pasar yang sehat. “Dalam pengawasan yang rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk yang wajib memiliki SNI, seperti elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, hingga alat mesin pertanian, yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” kata Rum pada konferensi pers publikasi hasil pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024).

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) telah berhasil mengamankan sejumlah produk ilegal tanpa SPPT SNI. Produk yang diamankan antara lain 1.320 unit sprayer gendong semi otomatis dengan nilai sekitar Rp396 juta (merk IMISA dan FARMJET), 1.701 pasang sepatu pengaman senilai Rp2,8 miliar (merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO), 44.133 unit mainan anak senilai Rp1,5 miliar (merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE), serta 196 unit speaker aktif dengan nilai Rp311 juta (merk W-KING, URBANO, dan HAFSUN).

Kemenperin memberikan perintah tegas kepada pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk tersebut di wilayah Indonesia. “Kami memerintahkan penghentian kegiatan impor dan melarang peredaran produk-produk yang tidak memiliki SNI. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha lain untuk memastikan produk yang diimpor atau diproduksi sudah memiliki SPPT SNI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi.

Andi Rizaldi juga menegaskan bahwa Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Temuan-temuan Kemenperin mayoritas berasal dari produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan merusak persaingan usaha dalam negeri.

“Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 Tahun 2014 akan kami tindak tegas. Kami akan terus mengawal dan memperketat penerapan SNI wajib untuk menjaga industri domestik dan keamanan konsumen,” ujar Andi.

Saat ini, terdapat 131 produk yang dikenakan SNI wajib, dan Kemenperin berharap jumlah produk yang diatur oleh SNI wajib dapat terus berkembang untuk memperkuat pasar domestik dan menjaga kualitas produk yang beredar.

Tags: Sepatu Ilegalsni

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.