• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin-Polri Amankan Produk Tanpa SNI

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 05:54
(FOTO: Humas Kemenperin)

(FOTO: Humas Kemenperin)

JAKARTA – Untuk menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, serta memastikan persaingan usaha yang sehat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban terkait implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib.

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M. Rum, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemberlakuan SNI wajib penting dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan menciptakan pasar yang sehat. “Dalam pengawasan yang rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk yang wajib memiliki SNI, seperti elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, hingga alat mesin pertanian, yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” kata Rum pada konferensi pers publikasi hasil pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) telah berhasil mengamankan sejumlah produk ilegal tanpa SPPT SNI. Produk yang diamankan antara lain 1.320 unit sprayer gendong semi otomatis dengan nilai sekitar Rp396 juta (merk IMISA dan FARMJET), 1.701 pasang sepatu pengaman senilai Rp2,8 miliar (merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO), 44.133 unit mainan anak senilai Rp1,5 miliar (merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE), serta 196 unit speaker aktif dengan nilai Rp311 juta (merk W-KING, URBANO, dan HAFSUN).

Kemenperin memberikan perintah tegas kepada pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk tersebut di wilayah Indonesia. “Kami memerintahkan penghentian kegiatan impor dan melarang peredaran produk-produk yang tidak memiliki SNI. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha lain untuk memastikan produk yang diimpor atau diproduksi sudah memiliki SPPT SNI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi.

Andi Rizaldi juga menegaskan bahwa Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Temuan-temuan Kemenperin mayoritas berasal dari produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan merusak persaingan usaha dalam negeri.

“Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 Tahun 2014 akan kami tindak tegas. Kami akan terus mengawal dan memperketat penerapan SNI wajib untuk menjaga industri domestik dan keamanan konsumen,” ujar Andi.

Saat ini, terdapat 131 produk yang dikenakan SNI wajib, dan Kemenperin berharap jumlah produk yang diatur oleh SNI wajib dapat terus berkembang untuk memperkuat pasar domestik dan menjaga kualitas produk yang beredar.

Tags: Sepatu Ilegalsni

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.