• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

DLH Kota Bandung Tegaskan Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Editor
Senin, 16 Desember 2024 - 04:38
TPS di Kota Bandung

Penanganan sampah di TPS Kota Bandung.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin merupakan tanggung jawab pengelola swasta, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pasar Caringin, yang dimiliki oleh pihak swasta, mengharuskan pengelola pasar untuk menangani sampah yang dihasilkan di kawasan tersebut.

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Sementara itu, pasar-pasar lainnya yang dimiliki Pemkot Bandung dikelola oleh Perumda Pasar,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (16/12) melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Ban Motor Gundul Didenda Rp 250.000, Polri: HOAX

Purbaya: Pemerintah Akan Sesuaikan Aturan KEK, Dorong Industri Dalam Negeri

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus

Penegasan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pengelola pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Langkah-Langkah Pengelolaan Sampah Pasar

Dudy merinci empat langkah utama yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:

Memilah Sampah – Memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.

Mengumpulkan Sampah Terpilah – Sampah yang telah dipilah dikumpulkan untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan pasar.

Mengolah Sampah di TPS3R – Mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Mengelola Residu – Sampah yang tidak dapat diolah (residu) harus diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dudy memberi contoh di Pasar Caringin, di mana pengelolaan sampah residu dilakukan oleh pihak swasta dan diangkut ke TPA. Sedangkan untuk pasar-pasar milik Pemkot Bandung, residu akan diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Investigasi Penumpukan Sampah

Terkait adanya penumpukan sampah di beberapa pasar, DLH Kota Bandung akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebab masalah tersebut. Dudy menjelaskan, penumpukan sampah bisa disebabkan oleh pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal di tingkat pengelola pasar.

“Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” kata Dudy, namun ia juga mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.

Pentingnya Peran Pedagang dalam Pengelolaan Sampah

Dudy juga mengingatkan pentingnya peran pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Para pedagang diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegas Dudy.

Dengan adanya kerjasama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah di pasar-pasar Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Tags: pasar caringinsampah kota bandung

Related Posts

Ban gundul

Ban Motor Gundul Didenda Rp 250.000, Polri: HOAX

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Beredar narasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya: Pemerintah Akan Sesuaikan Aturan KEK, Dorong Industri Dalam Negeri

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan...

smartphone, ponsel, kuota, selular, mahkamah konstitusi

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 23/7/2026 Antam Rp 2.605.000 Per Gram

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 24/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.605.000 per gram...

Trenggiling Jawa.(Foto: wikipedia)

Tersangka Perdagangan Trenggiling Jaringan Semarang Diserahkan Ke Kejati

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan,...

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso.(Foto: Dok. OJK)

OJK Dorong Program Akselerasi Startup Digital

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan (startup) guna mendorong lahirnya inovasi sektor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat