SATUJABAR, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, telah merilis hasil audit laporan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2024. KPU Kota Bandung menyatakan, keempat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung 2024, patuh menyerahkan hasil audit dana kampanye, dan clear.
“Alhamdulillah, hasil audit laporan dana kampanye Pilkada Kota Bandung tahun 2024, selesai semua dan clear, tidak ada masalah. Hasil audit dana kampanye keempat pasangan calon, patuh,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, dalam keterangannya, Jum’at (13/12/2024).
Dalam pengumuman KPU Kota Bandung Nomor 1271/PL.02.5-Pu/3273/2024, tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2024, keempat pasangan calon telah menyertakan besaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dalam penjelasannya, besaran penerimaan yang tercantum dalam pengumuman menjadi tolak ukur untuk mengetahui berapa pengeluaran dari setiap pasangan calon selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Besaran penerimaan Paslon Nomor Urut 1, Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya, menerima dana kampanye sebesar Rp.350.935.000. Besaran pengeluarannya selama masa kampanye, sebesar Rp 350.935.000.
Paslon Nomor Urut 2, Haru Suandharu-Dhani Wirianata, menerima dana kampanye sebesar Rp.2.461.028.005. Besaran pengeluarannya selama.masa kampanye, sebesar Rp.2.440.118.101, masih ada saldo Rp.20.909.904, untuk dikembalikan ke partai pengusung.
Paslon Nomor Urut 3 Muhammad Farhan-Erwin, menerima dana kampanye sebesar Rp.8.705.220.335,48. Besaran pengeluarannya selama masa kampanye tertinggi, sebesar Rp.8.661.345.642,48, dengan sisa saldo Rp 43.874.300 berupa barang.
Terakhir, Paslon Nomor Urut 4, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma’soem, menerima dana kampanye senesar Rp.1.772.480.000. Besaran pengeluarannya selama masa kampanye sebesar Rp 1.772.480.000, digunakan semua alias nol saldo.(chd).