SATUJABAR, SEMARANG — Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Robig sempat menyampaikan pembelaan diri dan berencana mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang.
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, resmi dipecat melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12) setelah sebelumnya ditunda dua kali.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang hadir dalam sidang tersebut, ada tiga keputusan yang diambil.
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” jelas Anam di Mapolda Jateng.
Pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB, Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Satu di antaranya, Gamma, meninggal dunia, sementara dua lainnya terluka.
Awalnya, Polrestabes Semarang menyebutkan bahwa penembakan terjadi saat Robig berusaha membubarkan tawuran. Namun, rekaman CCTV di lokasi menunjukkan kejadian yang berbeda. (nza)

