• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mafia Judi Online di Komdigi, Sudah 26 Tersangka 4 Masih Diburu

Editor
Minggu, 01 Desember 2024 - 07:37

SATUJABAR, JAKARTA – Polda Metro Jaya, masih terus mendalami dan mengembangkan mafia kasus judi online, yang melibatkan pejabat dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah tersangka kembali bertambah dua orang sehingga total sudah 26 tersangka, dan empat orang lainnya masih diburu.

“Saat ini, total yang sudah berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka sudah 26 orang. Sementara empat orang lainnya yang sudah teridentifikasi masih DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

RelatedPosts

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Ade Ary mengatakan, keempat orang buron, yang saat ini sedang dalam pengejaran Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yakni berinisial JH, FD, J, dan C. Polda Metro Jaya berkomitmen terus mengusut hingga tuntas kasus pengungkapan judi online, yang melibatkan pejabat dan pergawai di Komdigo, berikut para tersangka lainnya.

“Kami juga masih menunggu hasil analisis dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atas transaksi keuangan hasil judi online, sehingga bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka-tersangka lainnya. Termasuk melakukan tracking aset maupun dana hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan dan dikembalikan kepada negara,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, dua orang tersangka baru berhasil ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sehingga total jumlah tersangka saat ini sudah 26 orang. Penangkapan terhadap dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan.

Kedua tersangka berinisial AA, ditangkap pada 26 November, dan F alias W alias A, ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

“Peran kedua tersangka baru yang ditangkap, inisial AA melakukan TPPU, dan inisial F alias W alias A, selaku agen dari 40 website atau situs judi online,” ungkap Ade Ary.

Dari pengkapan kedua tersangka baru, berhasil disita barang bukti uang tunai total senilai Rp 1,4 miliar. Satu unit HP (handphone), 9 buku rekening, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp.724 juta disita dari tersangka AA, sedangkan dari tersangka F, disita satu HP, dan uang tunai Rp.720 juta.

“Dengan demikian, jika ditotalkan uang tunai dari tersangka AA dan F lebih dari Rp.1.4 miliar. Uang tunai, buku rekening, serta barang elektronik, sudah kami sita sebagai barang bukti,” jelas Ade Ary.(chd).

Tags: judi onlineoknum komdigipolda metro jayapolri

Related Posts

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Editor
16 April 2026

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. SATUJABAR, JAKARTA...

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Editor
16 April 2026

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan...

Pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Editor
16 April 2026

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor mencapai USD12,08 miliar serta surplus...

Bupati Cirebon Imron dan Duta Besar Bulgaria, Tanya Dimitrova.(Foto: Diskominfo Kab Cirebon)

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Editor
16 April 2026

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Industri Rebana....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.888.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.