• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemlu Pulangkan 21 WNI Korban TPPO Bisnis Judol di Myanmar

Editor
Sabtu, 30 November 2024 - 06:41
Perdagangan orang

Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara.

SATUJABAR, JAKARTA — Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari Myanmar. Mereka ada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijanjikan pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebutkn, WNI tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Proses pemulangan dapat dilakukan dengan asistensi KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.

Kemlu RI mengungkapkan, ke-21 WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (29/11/2024) malam. Mereka menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.

“Ke-21 WNI itu direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” ungkap Kemlu RI dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Kemlu RI pertama kali menerima pengaduan kasus ke-21 WNI tersebut pada Agustus 2024. Mereka kemudian segera menjalin koordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Kedua KBRI selanjutnya bekerja sama dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand dalam upaya pembebasan para korban.

Langkah-langkah yang ditempuh meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.

Akhirnya, pada 15 Oktober 2024, para WNI yang menjadi korban TPPO berhasil dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan Pemerintah Thailand.

“Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO. Hal itu memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara,” tulis Kemenlu RI.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. “Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat,” kata Kemlu RI.

Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara. Khusus Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy.

Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya. (yul)

Tags: 21 wnikemenlu rikorban judi onlinetppo

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.