• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimun 2025. Segini Besarannya

Editor
Sabtu, 30 November 2024 - 10:43
Presiden Prabowo umumkan kenaikan gaji pada 2025. (foto: istimewa)

Presiden Prabowo umumkan kenaikan gaji pada 2025. (foto: istimewa)

Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur terkait regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

SATUJABAR, JAKARTA — Tidak hanya guru saja yang diberikan kabar bahagia oleh Presiden Prabowo Subianto sebulan menjelang tutup tahun 2024. Namun, kalangan buruh dan pegawai swasta pun mendapatkan kabar bahagia di tahun 2025 mendatang.

Ya kabar gembira itu terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Padahal sebelumnya, Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

RelatedPosts

Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara

Wisatawan ke Kota Bandung 12 Juta Orang Semester I 2026

Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Dandim Akui Tidak Kontrol Beban

“Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, (29/11/2024).

Prabowo menjelaskan, upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten. “Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.

Prabowo menegaskan, kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk memperbaiki kesejahteraan. “Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikabarkan telah meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.

Sunardi menambahkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja. (yul)

Tags: kemenakerPresiden Prabowoum 2025upah minimum

Related Posts

Disbudpar atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata di Salah satu sudut di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung seiring kembali beroperasinya penerbangan komersial. Disbudpar Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Disbudpar atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung...

Turis asing,otp kereta api.wisatawan mancanegara

Wisatawan ke Kota Bandung 12 Juta Orang Semester I 2026

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Aktivitas perjalanan menuju Kota Bandung menunjukkan angka yang cukup tinggi sepanjang semester pertama 2026. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata...

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang tiba-tiba anjlok saat dilintasi rombongan Bupati, Citra Priyami, seusai diresmikan.(Foto:Istimewa).

Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Dandim Akui Tidak Kontrol Beban

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Jembatan Gantung Pongpet di Kabupaten Pangandaraan, Jawa Barat, tiba-tiba anjlok saat dilintasi Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, bersama rombongan seusai...

Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada Penutupan Muktamar ke-35 NU di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Senin (31/08/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

Editor
31 Agustus 2026

JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berjalan dalam dua...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama dalam aspek konsolidasi keuangan perusahaan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.