• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

UMK 2025 Se-Jawa Barat Diprediksi Naik, KSPSI Minta Naik 10 Persen

Editor
Rabu, 27 November 2024 - 09:33
wisata kunjungan industri

Wisata industri di Kabupaten Bekasi (bekasikab.go.id)

Kenaikan 10 persen merujuk pada hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

SATUJABAR, BANDUNG — Pemprov Jabar hingga kini belum mengeluarkan kebijakan terkait besaran upah minimum provinsi 2025. Namun demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar naik 10 persen.

Permintaan itu didasari oleh putusan MK yang menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, tapi harus mengacu pada putusan MK.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, tuntutan UMP 2025 dan UMK 2025 naik 10 persen merujuk pada hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh. “Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025,” ucapnya.

Sementara Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan terkait hasil pembahasan soal penetapan UMP dan UMK dari pemerintah pusat.

Bey mengaku, belum dapat memastikan, apakah bakal ada formula baru dalam penghitungan upah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023, tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku. Adapun UMP 2024 Jawa Barat adalah sebesar Rp 2.057.495.

“Itu masih dibahas ya, tapi pasti (putusan) Mahkamah Konstitusi harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” katanya.

Apabila tuntutan buruh kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen direalisasi, maka UMP Jawa Barat pada tahun depan diperkirakan menjadi Rp 2.263.244.

Sementara UMK Kota Bekasi akan menjadi wilayah atau kota pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat, jika kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen dari buruh dikabulkan.

UMK Kota Bekasi 2025 akan menjadi Rp 5.887.773 dari yang sebelumnya Rp 5.219.263. Sementara Kota Banjar masih akan menjadi wilayah dengan UMK terendah walau UMK 2025 terealisasi naik 10 persen. UMK Kota Banjar 2025 diprediksi akan menyentuh Rp 2.277.211 dari yang sebelumnya Rp 2.070.192.

Berikut besaran UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat jika kenaikan 10 persen dari buruh dipenuhi:

  1. Kabupaten Karawang: Rp 5.783.617 dari sebelumnya Rp 5.257.834
  2. Kota Bekasi: Rp 5.887.773 dari sebelumnya Rp 5.343.430
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.741.189 dari sebelumnya Rp 5.219.263
  4. Kota Depok: Rp 5.366.473 dari sebelumnya Rp 4.878.612
  5. Kota Bogor: Rp 5.295.386 dari sebelumnya Rp 4.813.988
  6. Kabupaten Bogor: Rp 5.037.495 dari sebelumnya Rp 4.579.541
  7. Kota Purwakarta: Rp 4.949.744 dari sebelumnya Rp 4.499.768
  8. Kota Bandung: Rp 4.630.239 dari sebelumnya Rp 4.209.309
  9. Kota Cimahi: Rp 3.990.668 dari sebelumnya Rp 3.627.880
  10. Kabupaten Bandung: Rp 3.880.764 dari sebelumnya Rp 3.527.967
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.859.545 dari sebelumnya Rp 3.508.677
  12. 12.. Kabupaten Sumedang: Rp 3.854.739 dari sebelumnya Rp 3.504.308
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  14. 14, Kabupaten Subang: Rp 3.623.933 dari sebelumnya Rp 3.294.485
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.206.612 dari sebelumnya Rp 2.915.102
  16. Kota Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.886.066 dari sebelumnya Rp 2.623.697
  18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.894.046 dari sebelumnya Rp 2.630.951
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.788.724 dari sebelumnya Rp 2.535.204
  20. Kota Cirebon: Rp 2.798.635 dari sebelumnya Rp 2.544.214
  21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.786.342 dari sebelumnya Rp 2.533.038
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.483.658 dari sebelumnya Rp 2.257.871
  23. Kabupaten Garut: Rp 2.405.080 dari sebelumnya Rp 2.186.437
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.298.410 dari sebelumnya Rp 2.089.464
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.294.738 dari sebelumnya Rp 2.086.126
  26. 26 Kabupaten Kuningan: Rp 2.282.132 dari sebelumnya Rp 2.074.666
  27. Kota Banjar: Rp 2.277.211 dari sebelumnya Rp 2.070.192. (yul)
Tags: kemenakerkspsilima daerah tertinggiump/umk 2025 naikupah minimum kabupatenupah minimum provinsi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.