SATUJABAR, CIANJUR — Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Parahnya, tersangka juga menjadi pengguna sabu dan tembakau sintetis, serta sudah beberapa kali mengedarkan daun ganja.
Apa yang dilakulan pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial AZ, membuat miris, sekaligus prihatin. Di usianya baru 17 tahun, harus berurusan dengan polisi, setelah ditangkap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan AZ, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dilakukan Satuan Reseese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur. Berawal dari informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi.
“Informasi adanya peredaran narkoba di wilayah perkotaan, kita lidik dan berhasil diamankan remaja berinisial AZ, yang masih berstatus pelajar SMA. Tersangka diamankan saat melakukan transaksi, mengambil paket sabu dari seorang bandar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama kepada wartawan, Jum’at (22/11/2024).
Septian mengatakan, dari penangkapan tersangka di daerah Joglo, Kecamatan Cianjur, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 6 gram dari kantong celananya. Tersangka melakukan transaksi sabu dengan seorang bandar tanpa bertemu langsung, modus ‘tempel’, meletakkan sabu di tempat yang dijanjikan.
“Ya, modus yang biasa dilakukan, sistem ‘tempel’, meletakkan sabu di tempat yang dijanjikan. Jadi, kita tidak menemukan bandarnya di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Septian.
Septian mengungkapkan, barang bukti 6 gram sabu yang ditemukan, rencananya akan dipecah tersangka menjadi paket-paket kecil siap edar. Dari hasil mengedarkan, pelaku dijanjikan keuntungan Rp 750 ribu, berikut satu paket kecil sabu untuk dikonsumi.
“Kami juga temukan catatan transaksi di HP (handphone) tersangka, yang dijanjikan keuntungan Rp.750 ribu, berikut satu paket kecil untuk dikonsumsi sendiri. Dalam cacatan tersebut, tersangka juga mengendarkan daun ganja,” ungkap Septian.
Disamping mengedarkan, tersangka menjadi pengguna sabu dan tembakau sintetis, atau sinte. Tersangka pernah ditangkap dan positif mengkonsumsi tembakau sintetis, namun saat itu hanya dikenakan rehabilitasi, setelah polisi tidak menemukan barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Tersangka yang dipastikan akan diberhentikan dari sekolahnya, terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Tentu ini peringatan buat para orangtua dan pihak sekolah, penyalahgunaan narkoba kini sudah menyasar kalangan pelajar, terlibat langsung menjadi pengedar. Para bandar menjeratnya dengan imbalan uang besar, sekaligus memberi narkoba untuk dikonsumsi.(chd).