• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Bandung 2024, Siapa Paling Besar?

Editor
Sabtu, 23 November 2024 - 04:34
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, kepada perwakilan masing-masing partai politik, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Pendopo Kota Bandung, pada Jumat, 22 November 2024.

Hibah yang diserahkan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 6.626.951.500 dan tahap kedua sebesar Rp 4.946.115.789.

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron, Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Ketua Partai Politik di Kota Bandung.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa hibah bantuan keuangan ini merupakan bagian dari hasil pemilu 2024 untuk DPRD Kota Bandung.

“Ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi di Kota Bandung,” ujar Bambang dikutip situs Pemkot Bandung.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, serta Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi pengajuan penyaluran serta Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Selain itu, juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Bandung No. 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024, serta Keputusan Wali Kota Bandung No. 210 dari BKBP Tahun 2024 yang menetapkan besaran angka bantuan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bandung periode 2024-2029.

Bambang menjelaskan, tujuan dari pemberian hibah ini adalah untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta membantu partai politik dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran politik,” tambahnya.

Rincian dana hibah partai politik di Kota Bandung

PKS = Rp1.156.616.262

Gerindra = Rp765.601.182

Golkar = Rp681.693.833

PDIP = Rp623.679.980

Nasdem = Rp538.565.303

PKB = Rp430.154.244

Demokrat = Rp412.952.732

PSI = Rp336.852.253

Dengan penyerahan bantuan ini, Pemkot Bandung berharap dapat meningkatkan kualitas demokrasi di kota, sekaligus membantu partai politik dalam melaksanakan fungsi pendidikan politik yang lebih baik kepada masyarakat.

Tags: bantuan keuangan partai politikkota bandungpemkot bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.