SATUJABAR, BANDUNG– Sebuah rumah di Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga dijadikan ‘markas’ telemarketing judi online, digerebek polisi. Dalam penggerebekan terhadap aktivitas judi online yang menjadi atensi Polri untuk ditindak dan diberantas, 5 orang diamankan, terdiri dari satu pria dan 4 wanita.
Penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, Kamis (21/11/2024) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah rumah bernomor 29, diduga dijadikan ‘markas’ telemarketing judi online. Ada aktivitas keberlangsungan bisnis judi online di rumah tersebut , setelah ditemukan sedikitnya 50 meja khusus admin yang disekat-sekat terpisah, berikut perangkat komputer dan laptop.
Polisi mengamankan lima orang yang kedapatan berada di ‘markas’ judi online. Kelima orang, terdiri dari 4 wanita yang diduga berperan sebagai telemarketing dan satu pria selaku supervisor dalam bisnis judi online.
“Penggerebekan atas laporan masyarakat Bojongloa Kidul terhadap aktivitas mencurigakan di dalam rumah. Aktivitas kejahatan judi online disamarkan dengan sengaja menyimpan pakaian dan kain di depan rumah untuk mengelabui masyarakat,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono kepada wartawan.
Budi mengatakan, kelima orang, 4 wanita diduga sebagai telemarketing dan satu pria selaku supervisor judi online, diamankan ke Marpolretabes Bandung, untuk menjalani pemeriksaan. Seluruh barang-barang terkait aktivitas judi online yang ditemukan di dalam rumah, dibawa sebagai barang bukti.
Satreskrim Polrestabes Bandung juga memasang garis polisi di rumah yang dijadikan ‘markas’ judi online, untuk kepentingan proses penyelidikan.(chd).