• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 22 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

4 Pengelola Situs Judi Online di Pangandaran Ditangkap, 2 Siswa SMA

Editor
Rabu, 20 November 2024 - 05:05
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menunjukkan situs judi online yang dikelola 4 tersangka, 2 diantaranya siswa SMA.(Foto:Istimewa).

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menunjukkan situs judi online yang dikelola 4 tersangka, 2 diantaranya siswa SMA.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PANGANDARAN– Empat orang pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga menjadi pengelola situs judi online. Ironisnya, dua orang diantaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Keempat orang pemuda yang diduga menjadi pengelola situs judi online, diamankan Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Pangandaran. Mereka merupakan warga asal Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Ironisnya, dari keempat pemuda yang diamankan, dua orang diantaranya anak harus berhadapan dengan hukum (ABH) berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Pangandaran. Sedangkan dua lainnya berinisial AN, berusia 22 tahun dan ES, 23 tahun.

“Kami lakukan penahanan terhadap keempat orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dua anak harus berhadapan dengan hukum (ABH), berstatus pelajar SMA,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Pangandaran, Rabu (20/11/2024) siang.

Mujianto mengatakan, kasus judi online yang menjadi perhatian untuk ditindak tegas pelaku dan diberantas aktifitasnya, diungkap pada 14 November 2024. Modus operandi yang dijalankan keempat tersangka, yakni membuat dan mengelola dua website, atau situs judi online dengan nama berbeda.

“Jadi modus operandinya, para tersangka membuat dan mengelola website judi online dengan nama berbeda. Ironisnya, otak pembuat situs judi online tersebut, tersangka ABH (anak harus berhadapan dengan hukum) yang masih duduk di bangku SMA,” kata Mujianto.

Mujianto mengungkapkan, keempat tersangka mengelola situs judi online dengan berbagi tugas. Kedua ABH, selain salah satunya sebagai pembuat situs, juga berperan sebagai admin,

Sementara dua tersangka berusia dewasa, menjadi promotor, atau bertugas mempromosikan. Promosi dilakukan melalui di media sosial, dan beroperasi sejak Februari lalu hingga sudah meraup penghasilan lebih dari Rp.60 juta.

Barang bukti yang disita telepon genggam (HP) sebanyak 9 buah, 2 unit personal computer (PC), serta 3 layar monitor. Selain itu, print out dari dua website, atau situs judi online yang dikelola keempat tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 6, dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para tersangka yang membuat dan mengelola situs judi online secara otodidak, belajar sendiri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.10 miliar.(chd).

Tags: judi onlinepengelola

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.