BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Intelijen Negara (BIN) resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MOA) sebagai langkah konkret dalam pencegahan intoleransi dan memperkuat kolaborasi antar lembaga negara. Penandatanganan MOA ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MOU) yang telah disepakati sebelumnya antara Menteri Agama dan Kepala BIN.
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh pejabat tinggi kedua lembaga, antara lain Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN, Dwiyono, Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Imam Syaukani, serta jajaran Kemenag lainnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan MOA ini menjadi momen penting dalam memperkuat kerjasama antar lembaga negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. “Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan amanat konstitusi berjalan dengan baik, bebas dari hal-hal yang dapat merongrong keamanan negara,” ujarnya.
Menurut Ramdhani, Kementerian Agama memiliki mandat besar dalam penyelenggaraan layanan agama dan pendidikan keagamaan. Dengan lebih dari 280 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proyeksi peningkatan menjadi 400 ribu ASN pada 2025, tantangan terkait intoleransi menjadi isu yang harus ditangani bersama. “Tantangan terkait intoleransi ini tidak bisa kita tangani sendiri karena jangkauan yang luas dan kompleksitas permasalahannya,” tambahnya dilansir situs Kemenag.
Isi dari MOA ini, menurut Sekjen Kemenag, adalah kesepakatan untuk bekerja sama dalam memastikan pelaksanaan tugas dan mandat Kemenag sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga agar tidak ada indikasi yang dapat merusak stabilitas dan keamanan negara. “Kerja sama ini dimaksudkan agar penyelenggaraan amanat konstitusi di Kemenag dapat berjalan dengan baik, bebas dari hal-hal yang dapat merongrong keamanan negara,” lanjutnya.
Proses penyusunan MOA ini, lanjut Ramdhani, telah melalui berbagai tahap diskusi intensif antara Kemenag dan BIN. Ia berharap MOA ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan demi kebaikan bangsa. “Harapan kami, MOA ini tidak hanya menjadi penghias meja kerja, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan baik untuk kemaslahatan bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN, Dwiyono, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung kerja sama ini. “Kami bangga bisa bekerja sama dengan Kemenag. Kami siap mendukung dan bekerja sama untuk mengawal kebijakan pemerintah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan aman,” ujar Dwiyono.
Dengan ditandatanganinya MOA ini, diharapkan akan terjalin sinergi yang lebih erat antara Kemenag dan BIN dalam mencegah dan menangani intoleransi, serta menjaga stabilitas sosial dan keamanan negara.