Selain untuk keperluan pribadinya, sebagian uang itu juga digunakannya untuk bermain judi online (judol).
SATUJABAR, CIREBON — ‘Candu’ judi online merasuki berbagai kalangan di lingkungan masyarakat Tanah Air mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Candu ini pun tak hanya merambah kalangan bawah, tapi juga orang kaya dengan status pejabat.
Teranya, seorang oknum pegawai salah satu bank di Cirebon, AY, nekat menggelapkan uang milik nasabah. Selain untuk keperluan pribadinya, sebagian uang itu juga digunakannya untuk bermain judi online (judol).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dalam aksinya mendatangi dan menawarkan program deposito baru kepada nasabah.
Untuk menarik minat nasabah, tersangka AY menjanjikan bunga deposito yang lebih besar dari sebelumnya. Sejumlah nasabah pun tergiur dan mengikuti tawaran tersangka AY.
‘’Setelah para nasabah tertarik, mereka diminta transfer dengan menggunakan aplikasi digital banking. Karena nasabah tidak mengerti, tersangka AY seolah-olah membantu, dengan meminjam HP para korban dan meminta password dan PIN nasabah untuk masuk ke aplikasi tersebut,’’ ujar Anggi, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).
Setelah bisa mengakses aplikasi digital banking milik para nasabahnya, tersangka AY kemudian menguras uang yang ada di dalam rekening nasabah. Tersangka berdalih uang itu sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah.
‘’Yang menjadi korban ada tujuh orang nasabah, termasuk banknya sendiri,’’ jelasnya.
Kejahatan AY terbongkar ketika tujuh orang nasabah itu mendatangi bank tempat AY bekerja untuk meminta bukti deposito mereka. Namun, pihak bank mengonfirmasi kepada para nasabah (korban) bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama mereka.
‘’Kerugian yang ditanggung oleh para nasabah totalnya Rp 230.893.593,’’ ujar Anggi.
Tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Di hadapan para awak media, tersangka AY mengaku, sudah melakukan aksinya tersebut selama satu tahun.
‘’Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi, dan salah satunya dipakai untuk judi online,’’ ucap AY. n lilis sri handayani
Selebgram Cirebon ditangkap
Sementara itu, sorang selebgram asal Cirebon, ANS (25 tahun) ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Selebgram wanita itu mempromosikan situs judi online di akun media sosial.
Anggi mengatakan, tersangka ANS awalnya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online ‘kerang live’. ‘’Tersangka ANS ditawari bayaran Rp 1,5 juta – Rp 2 juta,’’ ujar Anggi.
Setelah menyetujui penawaran tersebut, tersangka ANS kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Talent Kerang. Berdasarkan keterangan ANS, grup tersebut beranggotakan empat orang.
Setelah itu, ANS pun mempromosikan konten judi online tersebut di media sosial Instagram miliknya. Selang beberapa waktu mempromosikan konten iklan terlarang itu, ANS kembali tergiur oleh tawaran orang yang tak dikenalnya.
Anggi menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. ‘’Ancaman hukumannya selama sepuluh tahun penjara,’’ katanya. (yul)
judi online, pegawai bank, selebgram cirebon, polresta cirebon,