• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jika Pengharaman Investasi Setoran Haji Diberlakukan, Ini Dampak Bagi Jamaah

Editor
Jumat, 08 November 2024 - 09:58
Jemaah haji tiba di Arafah. Jemaah Haji Wafat Capai 121 orang.

Jemaah haji di Arafah.(FOTO: Humas Kemenag)

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih).

SATUJABAR, JAKARTA — Jamaah haji di Tanah Air, harus siap-siap merogoh koceknya lebih dalam lagi. Pasalnya, besaran biaya haji yang akan dikenakan pemerintah bakal menjadi Rp 93 juta, bila Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, diberlakukan.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Karena itu, Menteri Agama RI Prof KH Nasaruddin Umar berharap kepada para peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 di IAI Persis Bandung pada Kamis (7/11/2024) malam, untuk membahas soal hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

“Isu yang kita akan bahas pada malam ini langsung saja, pertama adalah isu hasil Ijtima Majelis Ulama di Bangka Belitung yang menetapkan ditetapkan manfaat yang kita peroleh setiap tahunnya dari BPKH, haram,” ujar Prof Nasaruddin.

Menurut dia, masalah itu tampak mudah, tapi jika tidak dibahas secara komprehensif, maka masalah itu akan menimbulkan isu yang hangat di tengah masyarakat. Namun, dia yakin, para ulama yang hadir dalam acara Mudzakarah Perhajian ini dapat memecahkan persoalan tersebut.

“Saya ingat kaidah mengatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. Jadi pertemuan perjumpaan musyawarah untuk rakyat, untuk umat harus didasari untuk kemaslahatan. Jangan justru sebaliknya,” ucap dia.

Karena itu, menurut dia, yang paling mendesak untuk dibahas adalah terkait hukum investasi setoral awal biaya haji oleh BPKH. “Inilah yang kami akan melakukan pertimbangan para alim ulama kita di tempat ini. Dan yang sangat mendesak saya kira adalah hasil majlis ulama di Bangka Belitung,” ucap Prof Nasaruddin.

Dikatakannya, langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jamaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Dia mencontohkan, pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 93 juta.

Saat itu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

“Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram? Jamaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif,” ucap Prof Nasaruddin.

Selain membahas soal hukum investasi setoran awal haji tersebut, Prof Nasaruddin berharap, peserta Mudzakarah juga membahas banyak hal terkait dengan ibadah haji, seperti masalah murur, tanazul, dan Mina Jadid. Karena, menurut dia, ada yang berpendapat ulama Aswaja bahwa Mina Jadid bukan termasuk Mina Jadid.

“Menurut pendapatnya Ahlussunnah wal Jamaah, Mina Jadid itu sudah bukan Mina. Logikanya kalau kita menempatkan jamaah di situ, berarti apa bedanya kalau kita menempatkan jamaah di luar Padang Arafah? Berarti Fikih Muskilat. Ada, ada masalah di situ,” ujar dia. (yul)

Tags: Biaya Hajibpihbpkhmenteri agamamuipengharaman investasisetoran haji

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.