• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jika Pengharaman Investasi Setoran Haji Diberlakukan, Ini Dampak Bagi Jamaah

Editor
Jumat, 08 November 2024 - 09:58
Jemaah haji tiba di Arafah. Jemaah Haji Wafat Capai 121 orang.

Jemaah haji di Arafah.(FOTO: Humas Kemenag)

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih).

SATUJABAR, JAKARTA — Jamaah haji di Tanah Air, harus siap-siap merogoh koceknya lebih dalam lagi. Pasalnya, besaran biaya haji yang akan dikenakan pemerintah bakal menjadi Rp 93 juta, bila Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, diberlakukan.

RelatedPosts

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Karena itu, Menteri Agama RI Prof KH Nasaruddin Umar berharap kepada para peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 di IAI Persis Bandung pada Kamis (7/11/2024) malam, untuk membahas soal hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

“Isu yang kita akan bahas pada malam ini langsung saja, pertama adalah isu hasil Ijtima Majelis Ulama di Bangka Belitung yang menetapkan ditetapkan manfaat yang kita peroleh setiap tahunnya dari BPKH, haram,” ujar Prof Nasaruddin.

Menurut dia, masalah itu tampak mudah, tapi jika tidak dibahas secara komprehensif, maka masalah itu akan menimbulkan isu yang hangat di tengah masyarakat. Namun, dia yakin, para ulama yang hadir dalam acara Mudzakarah Perhajian ini dapat memecahkan persoalan tersebut.

“Saya ingat kaidah mengatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. Jadi pertemuan perjumpaan musyawarah untuk rakyat, untuk umat harus didasari untuk kemaslahatan. Jangan justru sebaliknya,” ucap dia.

Karena itu, menurut dia, yang paling mendesak untuk dibahas adalah terkait hukum investasi setoral awal biaya haji oleh BPKH. “Inilah yang kami akan melakukan pertimbangan para alim ulama kita di tempat ini. Dan yang sangat mendesak saya kira adalah hasil majlis ulama di Bangka Belitung,” ucap Prof Nasaruddin.

Dikatakannya, langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jamaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Dia mencontohkan, pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 93 juta.

Saat itu, untuk berangkat haji, calon jamaah haji hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

“Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram? Jamaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif,” ucap Prof Nasaruddin.

Selain membahas soal hukum investasi setoran awal haji tersebut, Prof Nasaruddin berharap, peserta Mudzakarah juga membahas banyak hal terkait dengan ibadah haji, seperti masalah murur, tanazul, dan Mina Jadid. Karena, menurut dia, ada yang berpendapat ulama Aswaja bahwa Mina Jadid bukan termasuk Mina Jadid.

“Menurut pendapatnya Ahlussunnah wal Jamaah, Mina Jadid itu sudah bukan Mina. Logikanya kalau kita menempatkan jamaah di situ, berarti apa bedanya kalau kita menempatkan jamaah di luar Padang Arafah? Berarti Fikih Muskilat. Ada, ada masalah di situ,” ujar dia. (yul)

Tags: Biaya Hajibpihbpkhmenteri agamamuipengharaman investasisetoran haji

Related Posts

Penutu[an The Champion Race Character.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menutup secara resmi gelaran The Champion Race Character Kota Bandung 2026, sebuah ajang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di area kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Editor
16 September 2026

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di...

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.