BANDUNG – Polresta Bandung ungkap penambangan ilegal di Kawasan Gunung Sungapan Soreang Kabupaten Bandung yang telah berjalan selama empat bulan.
Hal itu dilakukan jajaran Polresta Bandung khususnya unit Tipidter Satreskrim dalam upaya mendukung kelestarian lingkungan hidup, sesuai dengan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto – Gibran, khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam,
Lokasi tambang ilegal itu di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, yang mengungkap bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 November 2024, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial EMK (52), yang berperan sebagai pengelola tambang ilegal tersebut.
“Menurut laporan yang kami terima, kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Selama periode tersebut, para pelaku diketahui telah menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke berbagai tempat, termasuk perumahan dan proyek real estate di wilayah Bandung,” ujar Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan bahwa hasil tambang dijual dengan harga Rp300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp100 ribu per dump truck (7 kubik). Pembeli yang membutuhkan material tambang dapat datang langsung ke lokasi atau melakukan pemesanan terlebih dahulu.
Kapolresta mengatakan aktivitas itu memberikan keuntungan finansial bagi pelaku> kegiatan penambangan ilegal ini membawa dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Penambangan yang dilakukan di kawasan perbukitan ini berpotensi menyebabkan bencana longsor yang dapat membahayakan pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang terletak tidak jauh dari lokasi tambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan ketentuan ini, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan banyak pihak.