• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Tangkap Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online

Editor
Kamis, 07 November 2024 - 03:57
Polres Garut Tangkap Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online

Pemeriksaan selebgram diduga promosikan judol.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Garut menangkap seorang wanita berinisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang diduga mempromosikan enam situs judi online melalui media sosial Instagram. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Garut setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber di dunia maya.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi, mengungkapkan bahwa FM diduga telah mempromosikan situs judi online seperti 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT, melalui akun media sosialnya.

RelatedPosts

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

“Ada enam situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku, yakni 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT,” kata Ipda Adi saat dihubungi awak media pada Rabu (6/11/2024).

Adi menjelaskan, FM pertama kali mempromosikan situs judi online 86BBOSS pada Desember 2023 dengan bayaran sebesar Rp 350.000 selama dua minggu. Selain itu, FM juga mempromosikan situs judi lain, antara lain:

86JOSS dengan bayaran Rp 300.000 setiap dua minggu,

86ASIK dengan bayaran Rp 300.000 setiap dua minggu,

PIXIU dengan bayaran Rp 150.000 setiap minggu,

BVBWIN dengan bayaran Rp 1.500.000 setiap bulan,

JEJUSLOT dengan bayaran Rp 1.000.000 per bulan.

Penangkapan FM dilakukan setelah petugas patroli siber menemukan bahwa ia aktif meng-endorse situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, FM kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah),” pungkas Ipda Adi.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perjudian online yang terus berkembang pesat dan memerlukan penanganan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

Tags: judi onlinejudolpolres garut

Related Posts

Surakman(60), kru kapal, atau ABK KM Arupadatu 1, yang hilang saat membawa lima jurnalis di Selat Sunda.(Foto:Istimewa).

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANTEN--Jasad Surakman, kru kapal, atau anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Arupadatu, yang hilang saat membawa lima jurnalis...

Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (kiri) dan Wakil Rektor bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan UPI Prof. Dr. Agus Setiabudi.(Foto: Website bank bjb)

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

Editor
23 September 2026

BANDUNG – bank bjb dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tridharma Perguruan Tinggi,...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua kelompok remaja anggota geng motor di Kota Bandung, Jawa Barat, terlibat bentrok. Polisi mengamakan para pelaku terlibat bentrokan,...

Dewan Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

BI Rate Tetap 5,75%, Rapat RDG Bank Indonesia 22-23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

FIFA ASEAN Cup 2026.(Foto:Istimewa).

Stadion Si Jalak Harupat Bandung Siap Sambut FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Jamin Lalu-Lintas Aman

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, siap menyambut perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026. Polda Jawa Barat menjamin pengamanan dan...

Petugas gabungan bahu membahu memadamkan lahan yang di lalap si jago merah di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (22/9) (Foto: BPBD Kabupaten Pemalang)

Kejadian Bencana Dihimpun BNPB Rabu 23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.