• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Tahun Jadi Pengedar Obat Terlarang, Eks Pesepakbola Timnas U-23 Ditangkap Polres Cianjur

Editor
Rabu, 06 November 2024 - 05:46
Syakir Sulaiman, eks pesepakbola Timnas U-23.(Foto:Istimewa).

Syakir Sulaiman, eks pesepakbola Timnas U-23.(Foto:Istimewa).

Eks pemain sepakbola Timnas U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, atas tuduhan menjadi pengedar obat-obatan keras tertentu (OTK). Dua tahun menjalani bisnis terlarang karena alasan menganggur, Syakir sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

SATUJABAR, CIANJUR — Eks pemain sepakbola Timnas U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, atas laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras tertentu (OTK). Laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti proses penyelidikan terbukti, setelah ditemukan sebanyak 1.700 butir obat jenis Tramadol, dan 1.000 butir Heximer dari penangkapan Syakir Sulaiman di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, Syakir ditangkap di kediamannya di daerah Cilaku, Kabupaten Cianjur. Syakir yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tidak bisa mengelak terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tertentu, setelah ditemukan barang bukti di rumahnya.

RelatedPosts

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

“Berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan keras tertentu, kami tangkap tersangka di rumahnya. Tersangka tidak bisa mengelak, setelah ditemukan barang bukti ribuan butir obat Tramadol dan Heximer,” ujar Tono, kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).

Tono mengungkapkan, tersangka mengaku sudah dua tahun terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tertentu. Dari bisnis terlarangnya tersebut, tersangka sudah meraup untung puluhan juta rupiah.

“Sudah dua tahun tersangka jadi pengedar dan sudah mendapat keuntungan puluhan juta. Alasan menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena lama menganggur sejak dipaksa rehat dari dunia sepakbola akibat cedera lutut berkepanjangan yang dialaminya,” ungkap Tono.

Tono menjelaskan, tersangka bukan sebatas pengedar lagi tapi sudah bandar, karena menjual obat-obatan keras terbatas secara eceran dan menerima pesanan per dus. Bandar besar sebagai pemasok obat-obatan kepada tersangka masih didalami, termasuk sasaran dan wilayah peredarannya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan atau denda paling banyak Rp.5 miliar.

Sosok Syakir Sulaiman, merupakan eks pemain sepakbola Timnas U-23 tahun 2013. Syakir pernah merumput bersama para pemain bintang Timnas, seperti Kurnia Meiga, Andritany, Manahati, Oktavius Maniani, hingga Pahabol.

Sebagai pemain spesialis gelandang serang, Syakir pernah memperkuat Klub Sepakbola Liga Indonesia, mulai Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United. Saat memperkuat Sriwijaya FC, 2013, Syakir dinobatkan sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia.(chd).

Tags: Eks timnasnarkobaPengedar

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.