• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dinilai Bahaya, Daop 3 Tutup Perlintasan Liar, Ganti Flayover?

Editor
Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:29
perlintasan kereta api tanpa pintu. (foto: dprd kabupaten kediri)

perlintasan kereta api tanpa pintu. (foto: dprd kabupaten kediri)

Penutupan guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.

SATUJABAR, INDRAMAYU — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penutupan perlintasan liar KM 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya – Jatibarang, Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Penutupan guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

Pihak Daop 3 Cirebon, kata dia, mendukung proses penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak, di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV, pada Rabu (30/10/2024).

‘’Terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang, menjadi kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,’’ katanya.

Tak hanya kali ini, sepanjang Januari – Oktober 2024, total pintu perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon yang telah ditutup mencapai 19 titik. Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.

Sebelum melakukan penutupan, Daop 3 Cirebon juga telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi, baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.

‘’Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama,’’ katanya.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib dan rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.

Adapun total perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 175 titik, dengan rincian 156 titik perlintasan sebidang dan 19 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 82 titik tidak dijaga dan 74 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak empat titik fly over dan 15 titik underpass. (yul)

Tags: daop 3 cirebonkeselamatan kendaraanpintu perlintasanpt kai

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.