• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembobol Gerai Ponsel dan Pulsa di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Editor
Minggu, 20 Oktober 2024 - 07:21
Ilutrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

Ilutrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi menangkap tersangka pelaku pembobolan gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap di rumah kontrakannya, sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya.

Aksi pembobolan dilakukan tersangka di gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa, di Jalan Mochamad Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jum’at (18/10/2024). Dalam aksinya, tersangka membawa kabur 4 buah ponsel, voucer kuota internet senilai satu juta rupiah, dan uang Rp.500 ribu.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Tersangka bernama Roni Rahmat, berusia 31 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang dan Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami berhasil menangkap tersangka atas nama Roni Rohmat, 31 tahun, di rumah kontrakannya di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan, Sabtu (19/10/2024).

Dari penangkapan tersangka, berhasil disita barang bukti 40 lembar voucer kuota internet, alat kejahatan berupa obeng, kunci inggris, serta sepeda motor yang digunakan saat mendatangi gerai ponsel. Sementara 4 ponsel dan uang Rp.500 ribu yang digasaknya, sudah dijual dan habis digunakan.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka masuk ke gerai ponsel, dinihari, dengan merusak gembok dan menjebol pintu,” ungkap Iwan.

Tersangka sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya. Dua aksi pencurian sebelumnya di gerai rokok elektrik di wilayah Kecamatan Cihideung, dan di toko variasi lampu sepeda motor dan mobil di Kecamatan Tamansari

Tersangka akan dijerat Pasal.363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan(KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukum pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Polres Tasikmalayapolres tasikmalaya kota

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.