• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembobol Gerai Ponsel dan Pulsa di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Editor
Minggu, 20 Oktober 2024 - 07:21
Ilutrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

Ilutrasi tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi menangkap tersangka pelaku pembobolan gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap di rumah kontrakannya, sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya.

Aksi pembobolan dilakukan tersangka di gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa, di Jalan Mochamad Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jum’at (18/10/2024). Dalam aksinya, tersangka membawa kabur 4 buah ponsel, voucer kuota internet senilai satu juta rupiah, dan uang Rp.500 ribu.

Tersangka bernama Roni Rahmat, berusia 31 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang dan Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami berhasil menangkap tersangka atas nama Roni Rohmat, 31 tahun, di rumah kontrakannya di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan, Sabtu (19/10/2024).

Dari penangkapan tersangka, berhasil disita barang bukti 40 lembar voucer kuota internet, alat kejahatan berupa obeng, kunci inggris, serta sepeda motor yang digunakan saat mendatangi gerai ponsel. Sementara 4 ponsel dan uang Rp.500 ribu yang digasaknya, sudah dijual dan habis digunakan.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka masuk ke gerai ponsel, dinihari, dengan merusak gembok dan menjebol pintu,” ungkap Iwan.

Tersangka sudah tiga kali melakukan aksi kejahatannya. Dua aksi pencurian sebelumnya di gerai rokok elektrik di wilayah Kecamatan Cihideung, dan di toko variasi lampu sepeda motor dan mobil di Kecamatan Tamansari

Tersangka akan dijerat Pasal.363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan(KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukum pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Polres Tasikmalayapolres tasikmalaya kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.