• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dua Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Kota Bandung Ditangkap

Editor
Jumat, 11 Oktober 2024 - 02:28
Dua anggota geng motor tersangka pelaku begal di Jalan BKR, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Dua anggota geng motor tersangka pelaku begal di Jalan BKR, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Dua anggota geng motor yang melakukan aksi begal hingga melukai korbannya di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Satu orang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Kedua tersangka anggota geng motor yang berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, yakni berinisial SA (19) dan FG (19). Kedua remaja tersebut diduga telah melakukan aksi begal hingga melukai korbannya di Jalan BKR, pada 28 September 2024 lalu.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di Jln. BKR, Kota Bandung, pada 28 September 2024 lalu. Pelaku berjumlah tiga orang, satu lagi masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Jumat (11/10/2024).

Kedua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, melakukan tindak penganiayaan menggunakan tangan kosong dan botol bekas minuman keras (miras). Aksi penganiyaan mengakibatkan korban bernama Muhamad Fahmi menderita luka di wajah, badan, kedua tangan dan kakinya, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban menderita luka-luka di wajah, badan, kedua tangan, dan kakinya. Korban juga harus kehilangan ponsel (telepon selular) miliknya yang dibawa kabur tersangka,” ungkap Budi.

Selain mengamankan kedua tersangka, turut disita barang bukti dua sepeda motor yang digunakan tersangka, helm, sepatu, serta pakaian.

Budi mengultimatum pelaku berinisial R yang masuk DPO (daftar pencarian orang) untuk menyerahkan diri. Cepat atau lambat, tim di lapangan yang sedang melakukan pengejaran akan berhasil menangkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 junto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana laling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, aksi begal terhadap korban oleh kawanan geng motor viral di media sosial (medsos). Berawal saat salah satu akun Instagram membagikan video rekaman kondisi korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam narasi yang disampaikan, korban menderita luka-luka di wajah dan tubuhnya setelah dikeroyok geng motor menggunakan botol bekas minuman keras, tubuhnya diseret dari jalan raya.

Dalam aksi begal yang terjadi di Jln BKR, Kota Bandung, Sabtu (28/09/2024) dini hari, korban juga harus mehilangan ponsel miliknya dirampok pelaku. Korban ditolong warga dilarikan ke rumah sakit dan sepeda motornya berhasil diselamatkan.(chd).

Tags: Begal motor

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.