BANDUNG: Pejabat kepala daerah diminta agar jangan berpolitik apalagi rentang waktu yang diemban selama 1-2 tahun.
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro meminta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi kinerja para penjabat itu.
Mereka adalah Pj bupati atau walikota maupun gubernur di seluruh daerah di Indonesia.
“Supaya tidak berpolitik menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang,” katanya dikutip situs DPR.
Dia mengemukakan Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat.
Sebab mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Pj yang ditunjuk sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur.
Dimana seorang Pj Kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah.
Agar pelaksanaan Pilkada lancar dan pembangunan tetap berjalan lancar.
Pasalnya Pj Kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar 1-2 tahun.
“Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan,”tambahnya.
HARUS ADA PENGAWASAN
Terkait Pj Kepala daerah ini, Agung menjelaskan bahwa saat rapat kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian, Komisi II DPR RI juga meminta ada ruang secara regulasi, ruang pengawasan kepada para penjabat.
Sehingga jika kinerjanya berjalan baik selama masa transisi, maka bisa dipertahankan sampai ada kepala daerah definitif.
“Tapi, jika kinerja Pj Kepala daerah itu memang tidak baik, kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Politisi Dapil Jawa tengah IX ini juga mengungkapkan bahwa Pj Kepala daerah tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural yang ada di wilayahnya, kalau tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Kecuali, lanjutnya, jika ada pergantian pejabat yang pensiun, terkena sanksi.
“Tetapi tidak boleh mengubah kebijakan-kebijakan makro yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.”