BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan menutup sejumlah perlintasan yang tidak memenuhi regulasi.
Dari Januari hingga 30 September 2024, KAI telah berhasil menutup 130 perlintasan sebidang. Penutupan ini mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengharuskan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
Sejak 2020 hingga September 2024, KAI mencatat telah menutup 1.298 titik perlintasan sebidang liar dan rawan.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa penutupan ini penting karena perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakaan. “Sebelum penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” ujar Anne melalui keterangan resmi.
Keberadaan perlintasan sebidang sering kali berada di dekat pemukiman dan daerah industri, sehingga berisiko tinggi. Dari Januari hingga Agustus 2024, terjadi 535 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 dan 2022, masing-masing tercatat 774 dan 738 kecelakaan.
Anne menjelaskan empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang, yaitu korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana kereta api, serta gangguan perjalanan kereta. Sejak 2020 hingga 2024, KAI juga melakukan sosialisasi keselamatan, memasang 1.553 spanduk peringatan, dan menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass untuk perlintasan yang lebih aman. Saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, dengan 1.883 di antaranya terjaga dan 1.810 tidak terjaga.
Anne mengingatkan masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang. “Rambu-rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan. Keberadaan palang pintu dan penjaga hanyalah alat bantu,” tutupnya.