• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Kuningan Tetapkan Pelajar Mesum LGBT Sebagai Tersangka

Editor
Jumat, 04 Oktober 2024 - 06:56
Smartphone

(FOTO: Ilustrasi)

SATUJABAR, KUNINGAN — Jajaran Polres Kuningan bertindak cepat dalam menangani kasus viral video hubungan sesama jenis yang dilakukan dua pelajar di daerah setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan satu dari dua pelajar itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

RelatedPosts

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA itu, dilakukan setelah melalui proses interogasi. Meski demikian, kata dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena usianya masih tergolong anak-anak.

‘’Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka pelajar, dan yang pelajar SMP sebagai korban,’’ ujar Willy, Kamis (3/10/2024).

Viral di Medsos

Sebelumnya, tersebar video mesum dua pelajar  SMA dan pelajar SMP yang berseliweran di media sosial. Video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan itu pun menjadi viral.

Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi, yang ternyata ruangan SD. Dua pelaku yang terlibat dalam video tersebut masing-masing berstatus pelajar SMA dan SMP.

Penetapan tersangka itu, lanjut Willy, dilakukan terhadap pelaku yang berstatus pelajar SMA. Sedangkan yang pelajar SMP, ditetapkan sebagai korban.

Willy menjelaskan, proses penanganan kasus itu dilakukan dengan sistem peradilan anak. Pihaknya juga melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan.

Dikatakannya, pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang dari perbuatan mesum tersebut. Menurutnya, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban agar mau melakukan hubungan seks tersebut.

‘’Yang merekam perbuatan itu dan menyebarkannya ke grup medsos juga adalah pelaku yang pelajar SMA,’’ kata Willy didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa.

Willy menjelaskan, tersangka saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sedangkan untuk korban, sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

‘’Dengan menerapkan sistem peradilan anak dan pendampingan psikolog, agar pelaku anak tidak terganggu kejiwaannya dan tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik,’’ ucap Willy. (yul)

 

Tags: lgbtPolres Kuningantersangka pelajar

Related Posts

Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja.(Image: Humas Pemkab Bogor)

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

Editor
31 Agustus 2026

CIBINONG – Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja. Hal itu...

Petugas gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/8). (Foto: BPBD Kab. Kutai Kartanegara)

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat enam kejadian baru kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah pada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 31/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Titik panas atau hotspot di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot di Kalsel, Sumsel, Riau dan Jambi Turun

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA – Hotspot di empat dari enam provinsi prioritas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan penurunan pada 29 Agustus...

Jajaran Kementerian mengevakuasi satu individu orangutan jantan dewasa yang lemah di kebun sawit masyarakat di Dusun 1 Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (30/8).(Foto: Humas Kemenhut)

Orangutan Sampai Lemas Kena Asap, Petugas Evakuasi

Editor
31 Agustus 2026

KETAPANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI)...

Gus Kikin Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Ini Profilnya

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG – Gus Kikin atau K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.