• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 30 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak KA Commuter Line Bandung Raya

Editor
Jumat, 20 September 2024 - 05:29
Ilustrasi korban tertabrak kereta api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban tertabrak kereta api.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang wanita paruh baya tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Bandung Raya di petak Jalan Kiaracondong-Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Wanita diperkirakan berusia 50 tahun tersebut, tidak membawa identitas diri.

Wanita tidak membawa identitas tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Bandung Raya, di KM.161+6/8, petak Jalan Kiaracondong-Gedebage, Kota Bandung, Jum’at (20/09/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, korban tewas di lokasi kejadian. Wanita paruh baya diperkirakan berusia 50 tahun tersebut, tewas setelah terlempar cukup jauh dari lokasi kejadian.

“Seorang wanita pejalan kaki, meninggal di lokasi kejadian setelah tertemper KA Commuter Line Bandung Raya. Tidak ada dentitas diri, berusia sekitat 50 tahunan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Jum’at (20/09/2024).

Ayep mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut mengakibat perjalanan kereta api sempat terhambat.

Masinis KA Commuter Line Bandung Raya, sempat memberhentikan perjalanannya untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangakian. Setelah memastikan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan.

Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung, yang datang ke TKP (tempat kejadian perkara), langsung melakukan proses identifikasi. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.

Ayep menyesalkan, kecelakaan di lintasan KA, kembali terjadi. Masyarakat kembali diingatkan agar tidak melakukan aktivitas membahayakan keselamatan di sekitar dan sepanjang jalur KA.

“Aktivitas seperti berjalan kaki di lintasan KA, atau sengaja menerobos palang pintu yang sudah ditutup, selain membahayakan keselamatan diri, juga perjalanan KA dan keselamatan para penumpangnya. Selain itu, melanggar ketentuan undang-undang,” ungkap Ayep mengingatkan.

Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjelaskan, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang, melintasi tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan hukuman pidana paling lama 3 bulan kurungan penjara, atau denda maksimal Rp.15 juta.

Sementara itu, sesuai standar operasional prosedural (SOP) yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis diharuskan membunyikan klakson jika mendekati lokasi banyak dilintasi para pengguna jalan. Prosedur membunyikan klakson KA tersebut, agar orang yang berada di sekitar rel KA bisa segera menghindar.(chd)

Tags: KA Commuter Line Bandung Rayapt kai

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.