• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak KA Commuter Line Bandung Raya

Editor
Jumat, 20 September 2024 - 05:29
Ilustrasi korban tertabrak kereta api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban tertabrak kereta api.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang wanita paruh baya tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Bandung Raya di petak Jalan Kiaracondong-Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Wanita diperkirakan berusia 50 tahun tersebut, tidak membawa identitas diri.

Wanita tidak membawa identitas tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Bandung Raya, di KM.161+6/8, petak Jalan Kiaracondong-Gedebage, Kota Bandung, Jum’at (20/09/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

RelatedPosts

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, korban tewas di lokasi kejadian. Wanita paruh baya diperkirakan berusia 50 tahun tersebut, tewas setelah terlempar cukup jauh dari lokasi kejadian.

“Seorang wanita pejalan kaki, meninggal di lokasi kejadian setelah tertemper KA Commuter Line Bandung Raya. Tidak ada dentitas diri, berusia sekitat 50 tahunan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Jum’at (20/09/2024).

Ayep mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut mengakibat perjalanan kereta api sempat terhambat.

Masinis KA Commuter Line Bandung Raya, sempat memberhentikan perjalanannya untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangakian. Setelah memastikan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan.

Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung, yang datang ke TKP (tempat kejadian perkara), langsung melakukan proses identifikasi. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.

Ayep menyesalkan, kecelakaan di lintasan KA, kembali terjadi. Masyarakat kembali diingatkan agar tidak melakukan aktivitas membahayakan keselamatan di sekitar dan sepanjang jalur KA.

“Aktivitas seperti berjalan kaki di lintasan KA, atau sengaja menerobos palang pintu yang sudah ditutup, selain membahayakan keselamatan diri, juga perjalanan KA dan keselamatan para penumpangnya. Selain itu, melanggar ketentuan undang-undang,” ungkap Ayep mengingatkan.

Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjelaskan, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang, melintasi tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan hukuman pidana paling lama 3 bulan kurungan penjara, atau denda maksimal Rp.15 juta.

Sementara itu, sesuai standar operasional prosedural (SOP) yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis diharuskan membunyikan klakson jika mendekati lokasi banyak dilintasi para pengguna jalan. Prosedur membunyikan klakson KA tersebut, agar orang yang berada di sekitar rel KA bisa segera menghindar.(chd)

Tags: KA Commuter Line Bandung Rayapt kai

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat,...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di...

Pesawat terbang di bandara

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru...

Aktivitas bongkar kapal pengangkut batubara di Pelabuhan Cirebon. (Dok. Satujabar.com)

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta mengurangi konsentrasi arus logistik yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan...

Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Editor
23 Juni 2026

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.