• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Tersangka Penculik Bocah di Gedung Merdeka Bandung Ditangkap Polisi

Editor
Kamis, 19 September 2024 - 04:30
Dua Tersangka Pelaku Penculikan Bocah di Gedung Merdeka, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Dua Tersangka Pelaku Penculikan Bocah di Gedung Merdeka, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Dua dari tiga tersangka pelaku penculikan tiga orang bocah di kawasan Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol, Polrestabes Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, aksi penculikan terhadap tiga orang bocah asal Sumedang, di kawasan Gedung Merdeka, Kota Bandung, terjadi pada Sabtu (14/09/2024) malam lalu. Ketiga bocah masih berusia di bawah umur, masing-masing berinisial FR, AG, dan RZ, berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada orangtuanya.

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

“Sebelum diculik, ketiga bocah menjadi korban pemalakan dan pencurian. Dua tersangka sudah berhasil kita amankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Budi, kepada wartawan, Kamis (19/09/2024).

Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka, seorang pria berinsial TM dan wanita berinisial DJ, dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol. Proses penangkapan setelah handphone milik salah satu korban dikuasai tersangka, dan digunakan menghubungi orangtua untuk meminta sejumlah uang.

“Setelah membuat laporan, orangtua korban FR menerima pesan WhatsApp (WA) dari handphone anaknya. Handphone korban ternyata sudah dikuasai tersangka yang meminta sejumlah uang, dari situ dilakukan penangkapan,” ungkap Budi.

 

Korban Dipaksa Ikut

Kronologi kejadian, berawal saat ketiga korban berangkat ke Alun-Alun Kota Bandung, tanpa didampingi. Mereka berangkat dari rumahnya di Sumedang, dengan mengendarai sepeda motor.

Ketiga korban bertemu dengan para tersangka, yang awalnya melakukan pemalakan. Korban yang ketakutan, menyerahkan uang Rp.50 ribu saat dipalak untuk alasan membeli minuman keras.

“Setelah diminta uang untuk alasan membeli minuman keras, ketiga korban kemudian dipaksa ikut. Dua korban dibawa ke Alun-Alun, sedangkan korban FR dibawa ke kawasan pertokoan ITC Kebonkalapa,” jelas Budi.

Tersangka AS alias Boncel membawa kabur handphone dan sepeda motor korban FR. Tersangka yang masih dalam pengejaran, meninggalkan korban di kawasan Dewi Sartika.

Korban FR berhasil ditemukan polisi setelah diamankan di rumah warga, menyusul dua korban lainnya. Ketiga korban selanjutnya diserahkan Unit Reskrim Polsek Regol kepada keluargannya.

Ketiga tersangka diduga sengaja berkomplot dan sering melakukan aksi pemalakan dengan sasaran anak-anak di kawasan Alun-Alun, terutama saat akhir pekan. Aksi pemakalan terakhir berujung penculikan korban, dilakukan para tersangka di bawah pengaruh minuman keras.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 dan 36,  junto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun kurungan penjara.

Dari kasus penculikan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan para orangtua lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan membiarkan anak-anak pergi ke tempat keramaian tanpa didampingi.

Tags: Kapolrestabes Bandungpolrestabes bandung

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.