BANDUNG – Tersangka perampokan agen BRI Link ditangkap dalam waktu 18 jam oleh Satreskrim Polresta Bandung.
Penangkapan tersangka perampokan terhadap agen BRI Link itu di Jalan Raya Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kejadian yang viral di media sosial ini memperlihatkan aksi perampokan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa pelaku, yang diketahui berinisial AR (42), melakukan perampokan tersebut karena memiliki utang puluhan juta rupiah.
“Tersangka masuk ke kantor agen bank sambil membawa senjata tajam, kemudian langsung menghampiri korban, mencekik, dan menodong dengan senjata tajam,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Jumat, 13 September 2024.
Tersangka berhasil mengambil uang dari lokasi kejadian dan langsung melarikan diri. Kusworo menambahkan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung setelah perampokan terjadi.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” tuturnya.
Kusworo juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat berusaha memusnahkan barang-barang yang digunakan dalam perampokan dengan cara membakar, termasuk jas hujan dan celana. “Uang sebesar Rp110 juta yang diambil dari korban sebagian besar telah kami amankan, dan sisanya akan kami telusuri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.