• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping untuk Produk Kertas Karton dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia

Editor
Jumat, 13 September 2024 - 07:43
Ketua KADI, Danang Prasta Danial.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial.

BANDUNG – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, (10/9).

Penyelidikan ini mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Ketua KADI, Danang Prasta Danial, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan permohonan dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon. Penyelidikan ini berawal dari indikasi adanya praktik dumping produk duplex board yang menyebabkan kerugian material bagi pemohon. Selain itu, ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor produk dumping dari negara-negara yang dituduh.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemohon, kerugian tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan signifikan selama periode 2021—2023,” ujar Danang melalui siaran pers Kemendag.

Ia menambahkan bahwa kerugian yang dimaksud mencakup penurunan dalam penjualan, laba, harga domestik, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan untuk meningkatkan modal.

Danang juga mengungkapkan bahwa KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen yang diketahui, serta perwakilan pemerintahan di negara-negara terkait.

“Bagi pihak-pihak yang belum teridentifikasi dalam permohonan penyelidikan ini, KADI memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelidikan,” tambah Danang.

Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dampak impor dumping terhadap industri dalam negeri dan memastikan perlindungan yang adil bagi industri Indonesia.

Tags: duplekskemendagKementerian Perdagangan

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.