• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Aniaya Santri, 2 Mantan Debt Collector di Kota Sukabumi Diringkus Polisi

Editor
Senin, 09 September 2024 - 08:23
Ilustrasi aksi perampasan sepeda motor oleh debt collector.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi aksi perampasan sepeda motor oleh debt collector.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Dua mantan penagih hutang, atau debt collector di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi, setelan dilaporkan melakukan aksi kekerasan terhadap seorang santri dan membawa kabur sepeda motornya. Kedua pelaku berhasil diringkus setelah tiga pekan buron.

Dua mantan penagih hutang, atau debt collector, yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yakni berinisial WA (44) dan AC (42). Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, di daerah Cikembang, Sukabumi, dan Lebak, Banten.

RelatedPosts

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MA, seorang santri berusia 17 tahun.

Kedua pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban untuk bisa merampas sepeda motornya, dengan dalih masuk daftar tunggakan.

“Modus kejahatan kedua pelaku, mengambil paksa sepeda motor dari tangan korban dengan dalih masuk daftar tunggakan. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor setelah menganiaya korban yang berusaha mempertahankannya,” ujar Rita kepada wartawan, Senin (09/09/2024).

Rita menyebutkan, kedua pelaku merupakan mantan karyawan penagih di salah satu perusahaan pembayaran kredit kendaraan di Kota Sukabumi. Kedua pelaku berhasil diringkus setelah tiga pekan buron.

“Aksi pencurian sepeda motor korban disertai tindak kekerasan, terjadi Sabtu, 22 Juni 2024 lalu di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi,” ungkap Rita.

Rampas Sepeda Motor

Rita menjelaskan, kedua pelaku awalnya berniat melakukan penarikan sepeda motor milik kreditur secara paksa yang menunggak cicilan, dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari targetnya.

Setibanya di Jalan Baros, Kota Sukabumi, kedua pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai korban MA. Kedua pelaku langsung memberhentikan sepeda motor korban dan meminta untuk menyerahkannya.

“Korban menolak untuk menyerahkan sepeda motornya. Korban kemudian dipaksa agar ikut ke kantor leasing di Jalan Bhayangkara, sehingga terjadi tindak kekerasan karena korban tetap menolak dan berusaha mempertahankan sepeda motornya,” jelas Rita.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih memburu satu pelaku lainnya ikut terlibat, berinisial EP yang masih buron. Sepeda motor korban berikut satu buah telepon genggam, disita sebagai barang bukti.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 junto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003, tentang Perlindungan anak, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Tags: Kapolres Sukabumi Kotapolda jabarPolres Sukabumi Kota

Related Posts

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di...

Pesawat terbang di bandara

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru...

Aktivitas bongkar kapal pengangkut batubara di Pelabuhan Cirebon. (Dok. Satujabar.com)

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta mengurangi konsentrasi arus logistik yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan...

Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Editor
23 Juni 2026

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. SATUJABAR, JAKARTA...

Taufik Hidayat (30), DPO kasus penyekapan dan penganiayaan berat.(Foto:Istimewa).

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH), sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.